Rabu, 10 Juni 2015

Kliring Pada Bank

 Di dalam dunia perbankan terdapat istilah kliring yang sering kali kita dengar. Ketika seseorang mentrasfer uang dari satu rekening bank ke rekening bank yang berbeda, misalnya dari bank BCA ke bank Mandiri dan sebaliknya maka terjadilah proses kliring.

Kata kliring sebenanrya berasal dari istilah asing, yakni kata dalam bahasa Inggris yang berbunyi Clearing. Kliring menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian transaksi perdagangan yang membutuhkan perlengkapan aset transaksi. Hal yang paling mudah dipahami dalam kliring adalah kesepakatan antar lembaga keuangan mengenai hutang piutang dalam suatu transaksi keuangan.

Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
1.   Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
2.   Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan  efisien
3.   Salah satu pelayanan bank kepada nasabah

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
1.   Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
2.   Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
3.   Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.

Mekanisme Penyelesaian Kliring :

Saat ini terdapat 2 macam mekanisme penyelesaian transaksi antar bank, yaitu melalui kliring atau sistem BI-RTGS. Berbeda dengan sistem BI-RTGS yang menggunakan metode gross settlement dimana setiap transaksi diperhitungkan secara individual, maka kliring menggunakan metoda net settlement dalam rangka penyelesaian akhir. Net settlement adalah proses penyelesaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir suatu periode dengan melakukan offsetting antara kewajibankewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan sehingga hanya ada 1 net hak atau kewajiban yang akan disettle untuk masing-masing rekening bank.
Dalam sistem kliring terdapat risiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar karena sebelum diimplementasikannya sistem BI-RTGS seluruh transaksi antar bank baik yang bersifat retail transactions maupun large value transactions dilaksanakan melalui kliring. Apabila jumlah kekalahan kliring ini melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo bank tersebut di Bank Indonesia akan menjadi negatif (overdraft) yang pada gilirannya nanti akan menyulitkan Bank Indonesia apabila bank tersebut tidak mampu menutup overdraft keesokan harinya.


JENIS-JENIS KLIRING:
Kliring ada tiga  jenis, yakni antara lain:

    Kliring Umum : Peritungan warkat-warkat antara bank yang diatur oleh Bank Indonesia. Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
    Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
     Kliring antar cabang : Perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang ke kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk.


Proses kliring transfer antar Bank.
Ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut:
-Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
-Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
-Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju. Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.

Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek.
Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
-Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
-Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
-Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (Bank B).
-Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
-Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.

Sebagai contoh misalnya terjadi suatu transaksi bisnis antara A dan B yang melibatkan jumlah uang yang cukup besar dan keduanya adalah nasabah bank yang berbeda. Dapat dipastikan bahwa keduanya pasti merasa ragu-ragu untuk bertransaksi dengan menggunakan uang tunai, dengan alasan keamanan. Cara yang mudah untuk melakukan oleh keduanya adalah melakukan pembayaran dengan cek/bilyet giro dengan mekanisme kliring sebagai berikut:

    A memberikan cek/bilyet giro bank BA ke B;
    B menagih lewat bank BB di mana B sebagai nasabah.

Proses yang terjadi di Bank BA dan BB akan berlangsung sebagai berikut:

    Setelah bank BB menerima warkat cek/bilyet giro, maka warkat tersebut akan dibawa dalam pertemuan antar bank di suatu tempat yang ditunjuk oleh Bank Sentral dan penyerahannya kepada bank BA;
    Setelah menerima cek/bilyet giro dari bank BB, maka bank BA akan memeriksa kebenaran warkat serta saldo nasabahnya. Bila tidak ada masalah, maka bank BA akan memotong rekening A sebesar nilai cek/bilyet giro dan mengirimkannya ke bank BB;
    Setelah mendapatkan kiriman dari bank BA, maka bank BB akan mengkreditkan rekening B sebesar nilai yang berhak diterimanya.

Dengan cara di atas, maka B akan menerima uang pembayaran dengan mudah dan aman.
Cara lain yang dapat ditempuh oleh B setelah menerima cek dari A adalah dengan cara mendatangi bank BA untuk mencairkan cek tersebut, namun cara ini memiliki risiko bagi B karena dia akan menerima dan membawa pulang uang tunai, atau dia akan kena biaya transfer bila B akan memasukkannya ke rekeningnya di bank BB.
Sedangkan jika dilakukan dengan bilyet giro, maka B tidak bisa menerima uang tunai melainkan harus memindahbukukan pada saat jatuh tempo sesuai dengan instruksi dalam bilyet giro yang dikeluarkan oleh A.


Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
Jenis-jenis Cek

    Cek Atas Nama

Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata “atau pembawa” dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.

    Cek Atas Unjuk

Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.

    Cek Silang

Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

    Cek Mundur

Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.

    Cek Kosong

Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar