Perdagangan
International (luar negeri) sejatinya relatif hampir sama dengan perdangan
dalam negeri, hanya lebih banyak institusi dan variabel yang terkati dalam
perdagangan ini. Ketika dikaitkan dengan bank, maka bank akan sangat berperan
dalam kegiatan perdagangan international, yakni peran dalam lalu lintas
pembayaran. Bank hanya berhadapan dengan dokumen yang telah memenuhi
persyaratan tertentu sebelum bank melakukan pembayaran.
Berbeda dengan
perdagangan dalam negeri, dalam perdagangan international bank akan menemui
banyak masalah, seperti letak geografis, hukum dan politik, bahasa, mata uang,
dan risiko dimana hampir semuanya berbeda antara satu negara dengan negara
lain. Dengan demikian, pihak perbankan harus mampu mengidentifikasi semua
permasalahan tersebut, sehingga dapat dirumuskan mekanisme yang relatif
efektif, efisien dan aman dalam dalam keterlibatannya dalam kegiatan
perdagangan international.
A.LATAR BELAKANG
ADANYA PERDAGANGAN INTERNATIONAL
Adanya
perdagangan international tentunya mempunyai alasan tersendiri. Biasanya alasan
terlahirnya sesuatu tidak terlepas dari dua kemungkinan, yaitu masalah yang
ingin diselesaikan atau manfaat yang ingin diperoleh. sebenarnya dua
kemungkinan ini layaknya dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Ketika
suatu masalah dapat diselesaikan berarti itu adalah manfaat, disisi lain, ketika
suatu manfaat diperoleh, itu artinya ada masalah yang terselesaikan. Sehingga
kemudian alasan terlahirnya sesuatu kita simpulkan hanya satu, yakni kebutuhan
(kebutuhan untuk menyelesaikan masalah atau kebutuhan akan suatu manfaat).
Demikian halnya
dengan kegiatan perdagangan international. Sebagai suatu kegiatan ekonomi, Kegiatan ini terlahir karena adanya suatu
kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud dapat dilihat dari dua sisi, yakni:
1.
Penawaran
Setiap negara
memiliki keunggulan komparatif (comparative
advantage) masing-masing. Keunggulan ini lahir karena kemampuan suatu
negara dapat menghasilkan input yang
sama dengan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan negara lain. Dengan
demikian, negara yang mempunyai keunggulan komparatif akan lebih baik jika
memfokuskan kegiatan produksinya pada input
yang menjadi keunggulan komparatifnya. Barang kebutuhan yang lain,
sebaiknya diimpor dari negara yang memiliki keunggulan komparatif akan barang
tersebut. Dari sisi penawaran, fakta inilah yang menyebabkan akan adanya
kegiatan perdagangan international. Dengan adanya perdagangan international,
negara-negara yang terlibat akan terhindar dari berbagai kerugian, sekaligus
memperoleh manfaat dibandingkan dengan seandainya tidak dilakukan kegiatan
perdagangan international.
Negara-negara
yang terlibat aktifitas perdagangan international dapat mengoptimalkan prosuksi
input yang menjadi keunggulan
komparatifnya. Hasil produksi selain dipasarkan di dalam negeri, dapat juga
diperluas ke pasaran. Pihak terkait juga tidak perlu khawatir akan kekurangan
barang kebutuhan tertentu karena adanya spesialisasi produksi, karena barang
tersebut dapat diperoleh memalalui pasar international. Barang tersebut malah
dapat diperoleh dengan jumlah yang cukup dan dengan harga yang relatif lebih
murah dibandingkan dengan seandainya barang tersebut harus diproduksi sendiri.
Jadi, pembahasan dengan sudut pandang penawaran ini telah menjadi latar
belakang lahirnya perdagangan international.
2.
Permintaan
Masyarakat
suatu negara mempunyai selera tersendiri dalam kegiatan konsumsinya. Perbedaan
selera ini dapat disebabkan oleh tingkat penghasilan atau mungkin faktor
lainnya dengan relatifitas setiap orang. Terkadang, masyarakat suatu negara
tidak dapat memenuhi seleranya karena di negara yang berangkutan tidak ada
barang atau jasa yang dibutuhkan, tetapi hanya ada di negara lain. Perdagangan
international tentunya akan sangat berperan dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Dengan demikian, dilihat dari sisi permintaan, selera masyarakat yang beraneka
ragam menjadi salah satu penyebab terlahirnya aktifitas perdangan
international. Karena dengan adanya aktifitas perdagangan international,
masyarakat yang bersangkutan memperoleh manfaat dimana kebutuhan yang sesuai
dengan seleranya dapat dipenuhi.
PERAN PERBANKAN
DALAM PERDAGANGAN INTERNATIONAL
Disebutkan
sebelumnya, bahwa lembaga perbankan adalah salah satu pelaku pendukung dalam
aktifitas perdagangan international. Artinya, perbankan memainkan peran
tertentu untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada adalam aktifitas tadi.
Masalah yang penyelesaiannya membutuhkan bantuan pihak perbankan terletak pada
aktifitas pembayaran. Karena, pihak pembeli mengalami kendala untuk melakukan
pembayaran dengan efisien dan aman. Tentunya ini terkait dengan jarak yang jauh
dan perbedaan mata uang yang digunakan berbeda.
Aktifitas
pembayaran yang harus dilakukan oleh importir kepada eksportir masuk dalam
pembahasan lalu lintas pembayaran. Sebagaimana kita ketahui, salah satu fungsi
bank adalah menyelenggarakan lalu lintas pembayaran. Dengan demikian, aktifitas
yang dilakukan oleh pihak perbankan dalam perdagangan international adalah
dalam rangka memainkan perannya sebagai penyelenggara lalu lintas pembayaran.
Dalam hal ini, lalu lintas pembayaran yang diselenggarakan adalah lalu lintas
pembayaran international.
Bagaimana pihak
bank memainkan perannya dalam menyelenggarakan lalu lintas pembayaran
international? Terutama sekali untuk menjamin kelancaran pembayaran dalam
aktifitas perdagangan international. Pertanyaan inilah yang akan dicoba untuk
dijawab oleh penulis dalam tulisan ini. Penulis akan coba membahas dengan
menggunakan berbagai literatur bahwa bank melakukan perannya dengan menggunakan
instrument tertentu. Salah satunya adalah letter
of credit (surat kredit) yang diterbitkan oleh bank dengan mekanisme
(prosedur) tertentu untuk melayani masyarakat yang hendak melakukan pembayaran
international (luar negeri) dalam rangka menjalankan aktifitas perdangan
internasional yang dijalankannya
Pengertian
lc
Pengertian L/C Letter Of Credit
Dalam
perdagangan internasional (ekspor-impor),pihak lain yang ditunjuk tersebut
untuk membantu agar transaksi dapat berjalan lancar adalah bank.Instrumen yang
dipergunakan adalah Letter of Credit yang
umumnya disingkat dengan istilah L/C.
Dalam Definisi
Normal,L/C adalah suatu pernyataan tertulis dari bank atas permintaan
nasabahnya untuk menyediakan suatu jumlah uang tertentu bagi kepentingan pihak
ketiga/penerima.L/C ini merupakan suatu komitmen dari bank untuk membayarkan
sejumlah uang kepada penjual(eksportir)asal ia dapat menyerahkan
dokumen-dokumen yang ditetapkan di L/C.Dalam bahasa yang sederhana,L/C ini
merupakan jaminan pembayaran dari bank.L/C sering disebut juga dengan istilah documentary credit.Alasanya,ia selalu
dikaitkan dengan dokumen.
Pada
Dasarnya,L/C ini adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada
nasabahnya.Umumnya nasabah tidak membayar penuh jumlah uang yang harus
dibayarkan kepada eksportir pada saat L/C dibuka,tetapi hanya persentase
tertentu saja.Setoran jaminan ini dikenal sebagi istilah margin deposit.Misalnya 10% atau 20% dari nilai L/C.
HUBUNGAN L/C
DENGAN BANK
Bank adalah
lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk
transaksi yang menyangkut kepentingan/keuntungan dari masyarakat/pihak yang
memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank/baik secara
langsung maupun tidak. Bonafiditas suatu bank secara tidak langsung antara lain
digambarkan oleh besarnya kepercayaan pemakai jasa yang diberikan oleh bank
tersebut.
Letter of credit merupakan suatu warkat berharga yang
diterbitkan oleh bank atas permintaan pihak tertentu (pemakai jasa/aplicant/ buyer/pembeli/accounte) yang
ditujukan kepada pihak ketiga lainnya, yang mengakibatkan bagi bank pembuka L/C
untuk:
1.
Melakukan pembayaran pada pihak keiga (beneficiary)
atau ordernya atau harus membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang
ditarik oleh beneficiary/supplier/ penjual.
2.
Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran dimaksud atau
membayar, mengaksep atau menegosiasi (mengambil alih) wesel-wesel itu atas
penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan dan sesuai dengan syarat dan kondisi
dari kredit yang bersangkutan.
Kesimpulan :
Terjadinya
suatu perdagangan international ialah apabila pihak penjual telah menemukan
pembeli ataupun pihak pembeli telah menemukan suppliernya. Secara sederhana
dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan L/C adalah salah satu cara
pembayaran dalam perdagangan internasional dengan penarikan wesel dalam suatu
jumlah yang telah ditentukan. Dokumen kredit ini dikeluarkan oleh bank devisa (opening bank) atas permintaan importir (opener) yang merupakan pembeli (buyer) yang ditujukan kepada eksportir (supplier) di luar negeri atau disebut
juga penjual (seller) melalui bank
koresponden. Cara pembayaran dengan menggunakan L/C ini adalah suatu surat yang
memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel/draft atas nama importir untuk sejumlah uang seterti yang tertera
dalam L/C setelah pihak eksportif memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam
L/C tersebut. Dengan demikian, L/C merupakan satu-satunya sarana yang ideal
untuk menjamin kelancaran transaksi luar negeri serta menjamin pula dalam segi
keamanan pembayarannya.