Senin, 09 Februari 2015

Analisis Sistem Pengambilan Keputusan Dalam UKM

UKM Ayam Bakar Kalasan Milik Pak Fendy


BAB I
PENDAHULUAN

1.1)    Latar Belakang
        Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah, termasuk     di Indonesia. Suatu usaha dikatakan sebagai UKM jika memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan     bangunan tempat usaha. Dan usaha tersebut berdiri sendiri.
        Sesuai menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala     kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan     usaha yang tidak sehat.
        UKM di Indonesia pada umumnya meliputi beberapa usaha seperti rumah makan siap saji ayam bakar kalasan, yaitu usaha yang     menyajikan bahan dasar makanan ayam mentah menjadi produk ayam matang berkualitas yang bisa dijual kepada konsumen.
    Ayam bakar kalasan bergerak dibidang usaha dagang yang memproduksi bahan mentah berupa ayam negri yang di ubah menjadi bahan     makanan dengan proses pembakaran pada arang sehingga menjadi makanan siap saji.

1.2)    Rumusan Masalah
    1.Mengetahui tentang sistem pengambilan keputusan (SPK)
    2.Mengetahui apa itu UKM
    3.Mengetahui tentang profil usaha ukm Ayam Bakar Kalasan milik Bapak Fendy



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1)    Sistem Pengambilan Keputusan
        Secara umum pengambilan keputusan adalah upaya untuk menyelesaikan masalah dengan memilih alternatif solusi yang ada. Ada     beberapa definisi tentang pengambilan keputusan, dalam hal ini arti pengambilan keputusan sama dengan pembuatan keputusan Pengambilan     keputusan dengan memperhatikan organisasi, perorangan, dan kelompok perorangan yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan     dinyatakan dalam teori sistem. Dalam teori ini, suatu sistem merupakan suatu set elemen-elemen atau komponen yang tergabung bersama     berdasarkan suatu bentuk hubungan tertentu. Komponen-komponen itu satu sama lain saling terkait dan membentuk suatu kesatuan yang     utuh. Tingkah laku suatu organisasi sangat tergantung pada tingkah laku komponen-komponennya dan hubungan antar komponen.

2.2)    Tipe Keputusan
    1.Programmed Decision
    Prosedur khusus yang dikembangkan menangani untuk masalah yang rutin dan berulang-ulang.

    2.Nonprogrammed Decision

    Keputusan yang bersifat baru dan tdk terstruktur, diperlukan pada situasi permasalahan yang unik dan komplek.

    Sementara itu, George R. Terry menyebutkan 5 dasar  (basis) dalam pengambilan keputusan, yaitu:


    1.Intuisi.

        Pengambilan keputusan berdasarkan intuisi adalah pengambilan keputusan  yang berdasarkan perasaan yang sifatnya subyektif.      Dalam pengambilan keputusan berdasarkan intusi ini, meski waktu yang digunakan untuk     mengambil keputusan relatif pendek, tetapi     keputusan yang dihasilkan seringkali relatif  kurang baik karena seringkali mengabaikan dasar-    dasar pertimbangan lainnya.

    2.Pengalaman.

        Pengambilan keputusan berdasarkan pengalaman memiliki manfaat bagi pengetahuan praktis, karena dengan pengalaman yang     dimiliki seseorang, maka dapat memperkirakan keadaan sesuatu, dapat memperhitungkan untung-ruginya dan baik-buruknya keputusan yang     akan dihasilkan.

    3.Wewenang.

        Pengambilan keputusan berdasarkan wewenang biasanya dilakukan oleh pimpinan
    terhadap bawahannya, atau oleh orang yang lebih tinggi kedudukannya kepada orang yang lebih rendah kedudukannya. Hasil keputusannya     dapat bertahan dalam jangka waktu yang cukup lama dan memiliki otentisitas (otentik),  tetapi  dapat menimbulkan sifat rutinitas,     mengasosiasikan dengan praktek diktatorial dan sering melewati permasalahan yang seharusnya dipecahkan sehingga dapat menimbulkan     kekaburan

    4.Fakta.

        Pengambilan keputusan berdasarkan data dan fakta empiris dapat memberikan keputusan
    yang sehat, solid dan baik. Dengan fakta, tingkat kepercayaan terhadap pengambil keputusan dapat lebih tinggi, sehingga orang dapat     menerima keputusan yang dibuat itu dengan rela dan lapang dada.

    5.Rasional.

        Pada pengambilan keputusan yang berdasarkan rasio, keputusan yang dihasilkan bersifat
    objektif, logis, lebih transparan dan konsisten untuk memaksimumkan hasil atau nilai dalam batas kendala tertentu, sehingga dapat dikatakan     mendekati kebenaran atau sesuai dengan apa yang diinginkan. Pengambilan keputusan secara rasional ini berlaku sepenuhnya dalam     keadaan yang ideal. Pada pengambilan keputusan secara rasional terdapat beberapa hal.

2.3)    Pengertian Usaha Kecil dan Menengah
        Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih     paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan     Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara     mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
        Dan juga mempunyai kriteria Usaha Kecil yaitu Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha     produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk     tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat     menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah.

    Adapun Ciri-Ciri Usaha Kecil yaitu :

    a.Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah
    b.Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah
    c.Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan     keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha
    d.Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP
    e.Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha
    f.Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal
    g.Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning

        Peranan UKM dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua

    departemen yaitu :
    1.Departemen Perindustrian dan Perdagangan
    2.Departemen Koperasi dan UKM

        Namun demikian, usaha pengembangan yang sudah dilakukan masih belum memuaskan hasilnya, kemajuan yang dicapai usaha     besar sangat kecil kemungkinannya. Dengan menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar di dalam negeri,     merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar akibat dampak globalisasi. Oleh karena itu,     pembinaan dan pengembangan UKM semakin mendesak dan sangat strategis untuk  mengangkat perekonomian rakyat, maka dengan     adanya UKM diharapkan dapat tercapai di masa mendatang.



BAB III
ISI

3.1)    Profil Usaha
        Sebelum membuka ayam bakar kalasan ini, bapak Fendy adalah penjual ayam potong ataupun ayam hidup di daerah pasar baru     Bekasi, hampir kurang lebih 15 tahun. Tetapi dikarenakan ada isu flu burung usaha pak Fendy tersebut mengalami kebangkrutan. Pak Fendy     terpukul dengan kebangkrutan usahanya tersebut, tetapi Pak Fendy tidak mau berlama- lama dengan masalahnya tersebut. Pak Fendy ingat     dengan salah satu pelanggannya yang sudah dianggap sebagai saudara dan pelanggan tersebut mempunyai usaha ayam bakar kalasan,     akhirnya Pak Fendy ingin mencoba membuka usaha ayam bakar kalasan , ia pun meminta resep kepada pelanggan tersebut.
        Awalnya agak sulit untuk meminta resep kepada pelanggan itu dikarenakan pelanggan Pak Fendy  sudah berjanji dengan seseorang     yang awalnya mempunyai resep tersebut. Pak Fendy memohon dan menceritakan keterpurukannya setelah usaha ayam potongnya     mengalami kebangkrutan. Pak Fendy sudah tidak mempunyai usaha lagi, pengeluaran banyak dan mempunyai hutang dimana- mana.     Pelanggan Pak Fendy pun tersentuh mendengar keterpurukannya dan karena Pak Fendy dengan pelanggannya sudah seperti saudara dan     pelanggan tersebut mengingat semua kebaikan Pak Fendy terhadap dirinya, akhirnya pelanggan itu memberikan resep ayam bakar yang     dimilikinya.
        Pertama yang mempunyai resep ayam bakar kalasan ini adalah orang asli Jawa Tengah, asal mula nama ayam bakar kalasan ini     adalah ayam hutan, tetapi sekarang karena ayam hutan sulit dicari diganti dengan ayam negeri tapi resep bumbu dan sambal sama seperti     resep semula.
        Usaha pun dirintis dengan modal awal 4 juta yang ia dapat dari meminjam uang, selama 2 tahun usaha barunya itu terkadang     mengalami rugi dan tutup warung dikarenakan belum ada peminat dan belum familiar dengan ayam kalasan. Akhirnya ia menambahkan menu     ikan bakar dan pepes ikan, dengan ketekunannya ini Pak Fendy mengalami perkembangan, warung ayam bakarnya kalasan dan ikan bakar         nya pun ramai. 5 tahun sudah ia menjalani usaha ayam bakar kalasan dan ikan bakar hingga sekarang.
        Setelah mengalami perkembangan usahanya itu, Pak Fendu pun membuka cabang, yang pertama dia membuka di daerah Islamic     Center Bekasi , samping gerbang Asrama Haji. Yang kedua dia membuka di daerah lapangan serbaguna Bekasi, di depan kantor Dinas     Pendidikan. Sekarang ia sudah mempunyai 14 karyawan, 10 karyawan di warung dan 4 karyawan masak. Tetapi dengan jumlah karyawan     segitu, menurut pak Fendy terkadang masih mengalami kekurangan. Pada saat ramai sekali, terkadang ada konsumen yang sudah memesan     namun tidak di buatkan karena karyawan nya kualahan atau bingung tentang pesanan konsumen. Pak Fendy juga menjelaskan bahwa system     pemesanan juga masih sangat masih sangat sederhana, yaitu mencatat menu pesanan di kertas selembar.


BAB IV
PENUTUP

4.1)    Kesimpulan
        Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah, termasuk     di Indonesia. Suatu usaha dikatakan sebagai UKM jika memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan     bangunan tempat usaha. Dan usaha tersebut berdiri sendiri. Salah satu contoh UKM dalam bidang kuliner yaitu rumah makan siap saji ayam     bakar kalasan milik Bapak Fendy yang berada di daerah Bekasi.
        Di dalam suatu UKM perlu adanya Sistem Informasi Akuntansi dan Sistem Pengambilan Keputuan.  Secara umum pengambilan     keputusan adalah upaya untuk menyelesaikan masalah dengan memilih alternatif solusi yang ada. Ada beberapa definisi tentang pengambilan     keputusan, dalam hal ini arti pengambilan keputusan sama dengan pembuatan keputusan Pengambilan keputusan dengan memperhatikan     organisasi, perorangan, dan kelompok perorangan yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan dinyatakan dalam teori sistem. Dalam     teori ini, suatu sistem merupakan suatu set elemen-elemen atau komponen yang tergabung bersama berdasarkan suatu bentuk hubungan     tertentu. Komponen-komponen itu satu sama lain saling terkait dan membentuk suatu kesatuan yang utuh. Tingkah laku suatu organisasi     sangat tergantung pada tingkah laku komponen-komponennya dan hubungan antar komponen
                Usaha kuliner ayam bakar kalasan yang dimiliki oleh bapak Fendy ini berawal dari kebangkrutan usaha sebelumya. Awalnya pak     Fendy seorang penjual ayam potong di pasar baru Bekasi. Karena ada isu flu burung, ayam potong yang dijual pak Fendy pun menjadi tidak     laku dan akhirnya mengalami kebangkrutan sehingga pak Fendy mengalami keterpurukan karena pak Fendy tidak memiliki usaha apa2 untuk     mencukupi kebutuhan hidupnya.
                Pada suatu hari pak Fendy ingin bangkit dari keterpurukannya. Pak Fendy mencoba menghubungi salah satu konsumen yang saat     itu mempunya resep ayam bakar. Namun konsumen tersebut awalnya tidak mau memberikan resep ayam bakar yang dimilikinya. Dengan     usahanya, pak Fendy menceritakan segala keterpurukannya sehingga konsumen pak Fendy akhirnya mau memberikan resep ayam bakar     yang dimilikinya.
        Berawal dari resep ayam bakar ini, pak Fendy mencoba membuka warung ayam bakar kalasan. Namun pada awal-awal     pembukaan warung ayam bakar tersebut, warung nya masih sangat sepi. Jarang sekali pembeli yang datang. Dengan keuletan dan     kesabaran pak Fendy, pak Fendy terus mencoba berbagai macam resep masakan untuk disajikan di warung yang ia miliki.
                Seiring berjalannya waktu, warung ayam bakar yang dimiliki pak Fendy sudah cukup ramai di karenakan sudah banyak yang tahu     dan rasa ayam bakarnya yang begitu enak. Dengan kesabaran dan keuletannya, kini pak Fendy memiliki beberapa cabang warung makan     siap saji ayam bakar kalasan.

4.2)    Saran
                Warung makan siap saji ini dalam hal pelayanan terkadang masih sangat kurang, terkadang ada konsumen yang tidak dibuatkan     pesanannya. Ini dikarena sistem pemesanan nya masih sangat sederhana, mencatat di kertas selembaran. Seharusnya jika bisa, menu     pesanan tersebut jangan ditulis di kertas selembaran, catat saja pada buku dan diberi nama konsumen yang memesan agar mudah     mengetahui pesanan siapa yang akan dibuat,  jika dalam kertas selembaran, kemungkinan kertas tersebut bisa saja terbang atau jatuh. Jika     dituliskan didalam buku daftar menu pesanan, kemungkinan tidak akan lupa atau tidak akan terlewat pesanan konsumen yang telah memesan     menu. Dan jika memamg modal sudah lumayan, sebaiknya bias ditambah karyawannya ntuk meringakan karyawan pasa saat sedang ramai     pengunjung atau konsumen.

Analisa SIA Kasus Korupsi Bank Century

 Analisa SIA Kasus Korupsi Bank Century


BAB I
PENDAHULUAN

1.1)    Latar Belakang
         Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan sampai pada pelaksanaan dan pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.
         Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia, dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
         Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas?  Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah, maka jangan harap negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain     untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
        Korupsi di Indonesia sudah tidak terkendali lagi, bahkan dalam berbagai survei, Indonesia masuk dalam salah satu daftar Negara terkorup di dunia. Berbagai macam kasus korupsi mulai dari kasus kecil, sedang hingga kasus besar hamper terjadi setiap tahunnya. Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Hukum yang diandalkan belum mampu bekerja secara maksimal, malahan pada saat ini hokum sangat mudah di beli. Seperti halnya salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Century.

1.2)    Perumusan Masalah
         Perumusan masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah :
         1.Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
         2.Bagaimana kasus korupsi Bank Century bisa terjadi?
         3.Bagaimana perjalanan kasus Bank Century?
         4.Bagaimana kronologi kasus Bank Century?
         5.Siapa saja saksi penting dalam kasus Bank  Century?

1.3)    Tujuan Penulisan
         1.Untuk memberikan pengetahuan mengenai korupsi
         2.Untuk mengetahui bagaimana kasus korupsi Bank Century terjadi
         3.Untuk mengetahui siapa saja yang terlibat menjadi saksi penting dalam kasus Bank Century

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1)    Pengertian Korupsi secara Teoritis
         Kata korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan     umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara     dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
         Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri, pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.

2.2)    Sekilas Tentang Bank Century
         Hiruk pikuk seputar kasus Bank Century, yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara, menyita perhatian banyak elemen masyarakat. Tema besar kasus tersebut adalah korupsi. Lakon para legislator/Dewan Perwakilan Rakyat/DPR (baca: Panitia Khusus/Pansus Hak Angket Bank Century) dalam upaya pembongkaran kasus Bank Century, disimak secara luas oleh masyarakat melalui pemberitaan berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Bahkan masyarakat sendiri dapat melihat jalannya persidangan Pansus Hak Angket Bank Century melalui program Breaking News yang disiarkan secara langsung (Live Streaming) oleh beberapa televisi swasta. Pemerintah (DepKeu) dan Bank Indonesia (BI) yang sementara ini dituduh sebagai pihak-pihak yang paling bertanggungjawab atas pengucuran dana talangan (bailout) kepada Bank Century yang dinilai telah merugikan negara sekitar Rp6,76 Trilyun     melakukan pembelaan diri, seolah tidak ada yang keliru dengan mekanisme dan keputusan yang telah diambilnya.
         Para politisi di luar parlemen saling adu argumen. Di satu pihak partai politik tertentu mempertanyakan komitmen partai lain atas koalisi politik yang telah mereka bangun bersama, sedangkan di pihak lain partai yang dituduh “berkhianat” membela dirinya atas nama kebenaran dan keberpihakan kepada rakyat. Rakyat yang tidak puas dengan kinerja parlemen dan pemerintah melakukan unjuk rasa di mana-mana menuntut tegaknya kebenaran dan keadilan.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1)    Kasus Bank Century
         Secara kronologi kasus Bank Century dimulai pada tahun 1989 oleh Robert Tantular yang mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Tahun 1999 pada bulan Maret Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas pertama dan Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
         Pada tahun 2002 Auditor Bank Indonesia menemukan rasio modal Bank CIC amblas hingga minus 83,06% dan CIC kekurangan modal sebesar Rp2,67 triliun. Tahun 2003 bulan Maret bank CIC melakukan penawaran umum terbatas ketiga.
         Bulan Juni Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas keempat. Pada tahun 2003 pun bank CIC diketahui terdapat masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar Rp 2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan pada bank ini. Tahun 2004, 22 Oktober dileburlah Bank Danpac dan Bank Picco ke Bank CIC. Setelah penggabungan nama tiga bank itu menjadi PT Bank Century Tbk, dan Bank Century memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu, 7 kantor kas, dan 9 ATM. Tahun 2005 pada bulan Juni Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century Cabang Kertajaya Surabaya.
         Tahun 2008, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas karena beberapa nasabah besar Bank Century menarik dananya seperti Budi Sampoerna akan menarikuangnya yang mencapai Rp 2 triliun. Sedangkan dana yang ada di bank tidak ada sehingga tidak mampu mengembalikan uang nasabah dan tanggal 30 Oktober dan 3 November sebanyak US$ 56 juta surat-surat berharga valuta asing jatuh tempo dan gagal bayar. Keadaan ini semakin parah pada tanggal 17 November, Antaboga Delta Sekuritas yang dimiliki Robert Tantular mulai tak sanggup membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual Bank Century sejak akhir 2007.
         Pada 20 November 2008, BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008. Berdasarkan audit BPK, rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) Marsilam Simanjuntak, dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK. Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menerima aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.
         Saat rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memutuskan nasib Bank Century, Marsilam masih menjabat sebagai Ketua UKP3R. Akan tetapi keikutsertaanya dalam kapasitas sebagai penasihat Menteri Keuangan RI dan seagai narasumber. Dari rapat tersebut diputuskan menyuntikkan dana ke Bank Century sebesar Rp 632 miliar untuk menambah modal sehingga dapat menaikkan CAR menjadi 8%. Enam hari dari pengambilalihan LPS mengucurkan dana Rp 2,776 triliun pada Bank Century untuk menambah CAR menjadi 10%. Karena permasalahan tak kunjung selesai Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular. Bank yang tampak mendapat perlakuan istimewa dari Bank Indonesia ini masih tetap diberikan kucuran dana sebesar Rp1,55 triliun pada tanggal 3 Februari 2009. Padahal bank ini terbukti lumpuh.
         Pada 5 Desember 2008 LPS menyuntikkan dana kembali sebesar Rp 2,2 triliun untuk memenuhi tingkat kesehatan bank. Akhir bulan Desember 2008 Bank Century mencatat kerugian sebesar Rp 7,8 triliun. Pada Bulan Juni 2009 Bank Century mencairkan dana yang telah diselewengkan Robert sebesar Rp 180 miliar pada Budi Sampoerna. Namun, dibantah oleh Budi yang merasa tidak menerima sedikit pun uang dari Bank Century. Atas pernyataan itu LPS mengucurkan dana lagi kepada Bank Century sebesar Rp 630 miliar untuk menutupi CAR. Sehingga, total dana yang dikucurkan kepada Bank Century sebesar Rp 6,762 triliun.


3.2)    Perjalanan Kasus Bank Century
         Desember 2012
             Ketua Komisi Pemberantasan  Korupsi Abraham Samad mengatakan kepada tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah bertanggung jawab atas kerugian negara akibat penggelontoran dana talangan Century.
         Februari 2013
           KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
         15 November 2013
    KPK menahan Budi Mulya setelah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
          6 Maret 2014
    Budi Mulya menjalani sidang pertama
          16 Juni 2014
            Jaksa menuntut Budi Mulya dengan pidana penjara 17 tahun dan denda 800 juta karena menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek sehingga merugikan keuangan Negara Rp7 triliun.

3.3)    Kronologi Kasus Bank Century
          2004
            Bank CIC milik Robert Tantular merger dengan Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century. Setelah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century bulan November 2008, akhirnya pada Oktober 2009 Bank Century Tbk telah berganti nama menjadi     Bank Mutiara Tbk.
          15 September 2008
            Bank Indonesia memerintahkan pengurus Bank Century untuk menghadirkan Robert Tantular ke Bank Indonesia (BI) untuk dimintai komitmen turut serta bertanggung jawab atas kelangsungan operasional Bank Century. BI dalam siaran persnya tertanggal 21 Januari 2010 mengatakan bahwa sejak menemukan indikasi bahwa Robert Tantular merupakan pemegang saham pengendali PT Bank Century Tbk yang bersama RAR dan HAW menguasai 70 persen saham.
          15 Oktober 2008
            Bank Indonesia mewajibkan Robert Tantular, RAR, dan HAW -yang menguasai 70% saham Bank Century- untuk menandatangani Letter of Commitment (LoC) yang berisi bahwa mereka bertiga tersebut bertanggung jawab atas kelangsungan operasional Bank Century.
          31 Oktober dan 3 November 2008
            Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas yang serius dan manajemen Bank Century mengajukan permintaan pinjaman jangka pendek senilai Rp 1 triliun dari Bank Indonesia. Sri Mulyani hadir sebagai saksi pada Mei 2014
          5 November 2008
            Gubernur BI memutuskan menempatkan Bank Century dalam status dalam pengawasan khusus.
          6 November 2008
            Karena pengajuan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FJPP), Bank Indonesia mulai menempatkan pengawasnya. BI juga mengeluarkan surat yang melarang penarikan dana dan rekening simpanan milik pihak terkait, baik giro, tabungan, maupun deposito, yang merupakan prosedur yang ditujukan kepada bank-bank yang berstatus dalam Pengawasan Khusus.
         13 November 2008
            Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan masalah Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang mengikuti pertemuan G20 di Washington D.C.
         16 November 2008
            Mempertimbangkan bahwa pemegang saham mayoritas tidak menjalankan LoC tanggal 15 Oktober 2008, maka pada tanggal 16 November 2008 pihak-pihak tersebut diikat kembali dalam LoC kedua.
         20 November 2008
            Bank Indonesia mengajukan permohonon cekal kepada seluruh pengurus Bank Century dan Pemegang Saham Pengendali. Permohonan Bank Indonesia itu diajukan kepada Menteri Keuangan. Boediono dalam kesaksian mengatakan FPJP diberikan guna menghindari krisis
         21 November 2008
            Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan dengan anggota komite termasuk Gubernur Bank Indonesia, yang saat itu dijabat oleh Boediono. Lembaga Penjamin Simpanan, LPS, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang mengambil alih kepemilikan bank ini dengan menguasai 90% lebih saham Bank Century.
        25 November 2008
            Bank Indonesia melapor ke Bareskrim Mabes Polri tentang dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang dilakukan oleh Robert Tantular bersama dua pemilik lainnya.Ketiga orang ini menguasai 70 persen saham bank Century Tbk. Dalam keterangannya di depan pansus Century tanggal 19 Januari 2010, mantan Kabareskrim Susno Duadjie mengatakan polisi menangkap Robert Tantular di rumahnya tanggal 25 November 2008. Susno mengaku baru bisa berkoordinasi dengan BI, dua hari setelah penangkapan tersebut.
        21 Oktober 2009
            Pemilik baru Bank Century Tbk yaitu Lembaga Penjamin Simpanan yang mendapatkan dana dari iuran bank-bank yang ikut mendirikannya memutuskan mengganti namanya menjadi Bank Mutiara Tbk.

3.4)    Saksi Kasus Bank Century
          1 Mei 2014
            Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Tipikor mengatakan bahwa keputusan pemerintah Indonesia mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century pada 2008, merupakan keputusan yang tepat.
          9 Mei 2014
    Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menyatakan pemberian Fasilitas Pemberian Kredit Jangka Pendek FPJP kepada Bank Century sebesar RP689 milliar dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi krisis seperti 1997/1998.

BAB IV
PENUTUP

4.1)    Kesimpulan
            Korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus atau bisa dikatakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi.
        Tema besar kasus Bank Century adalah korupsi. Kemunculannya setelah kasus yang disebut sebagai kriminalisasi petinggi KPK, membuat orang bertanya- tanya: skenario apa yang sedang dimainkan? Lakon para anggota Pansus Hak Angket Bank Century, perdebatan antarpartai politik, pembelaan diri pihak yang dimintai tanggungjawabnya, dan pemberitaan media yang sangat hangat segera disambut dengan demonstrasi/unjuk rasa masyarakat di seluruh pelosok tanah air. Masyarakat menilai ada yang salah dengan kinerja petingginya. Ada unsur ketidaksetiaan para petinggi negara kepada konsensus bersama yang tidak lain merupakan nilai yang diperoleh dari realitas transendens, yang disebut dengan nama “Tuhan” oleh masyarakat modern. Fenomena ini harus segera diatasi.
            Ternyata masalah sesungguhnya dari Bank Century baru muncul ketika dana bailout mulai bergulir dan kejanggalan dalam neracanya mulai terungkap. Kelemahan manajemen mulai ramai setelah kekacauan reksadana Antaboga Deltasekuritas yang dikeluarkan Bank Century. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa sebenarnya bailout untuk Century memang diperlukan namun dibalik itu ternyata banyak fakta bahwa kinerja dan tata kelola Century yang sangat buruk. Sebuah ironi memang, ketika kita terpaksa menolong orang jahat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi orang banyak. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini. UU PJSK yang mampu melindungi perbankan harus diimbangi dengan pengawasan dan tindakan tegas bagi pelanggar peraturan BI.
            Tanpa diduga sebelumnya, upaya pemerintah menyelamatkan Bank Century dari kehancuran akibat perampokan sistematis yang dilakukan pemiliknya berkembang cepat dan langsung masuk ke pusat medan politik nan panas. Sejatinya, pengucuran dana (yang menurut Menkeu Sri Mulyani sebatas menaikkan CAR atau rasio kecukupan modal) sebesar Rp. 6,7 triliun hanya akan berbuntut pada pengusutan hukum di BPK, KPK atau kepolisian jika terindikasi ada oknum yang merekayasa pengucuran dana tersebut.
            Artinya, dengan asumsi ada orang-orang di pemerintahan dan di manajemen Bank Century yang menikmati keuntungan secara haram dari pengucuran dana, maka kasus ini, seperti biasa, akan kembali menambah daftar panjang koruptor dan penjahat berkerah putih Indonesia.

4.2)    Saran
            Dalam menghadapi kasus bank Century perlunya kerjasama dengan baik antara pemerintah, DPR-RI dan Bank Indonesia. Pemerintah harus bertanggung jawab kepada nasabah Bank Century agar uangnya bisa dicairkan.
            Kemudian siapa pun pihak pihak yang terbukti bersalah dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century, harus segera diproses, diadili, dan dijatuhi hukuman yang sepantasnya. Jika pihak tersebut masih aktif bekerja di pemerintahan, sebaiknya segera dinon-aktifkan. Dan BPK sebagai lembaga yang independen dalam tugasnya harus didukung, khususnya dalam menelusuri aliran dana PSPJ dan PMS di Bank Century, dan mengumumkan kepada publik pihak-pihak yang terbukti menerima aliran dana tersebut, lalu audit infestasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia.
            KPK dan PPATK harus didorong untuk menuntaskan kasus ini. Keterlibatan polisi di dalam kasus ini harus ditolak karena mengandung konflik kepentingan. Keterlibatannya sudah sepantasnya ditolak, mengingat kasus BLBI yang nyatanya kandas di tengah jalan ketika ada di tangan polisi, jaksa, dan hakim. Dan seharusnya juga ada trasparansi public dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi.