Rabu, 10 Juni 2015

Peran Bank di Indonesia Dalam Perdagangan Internasional LC



Perdagangan International (luar negeri) sejatinya relatif hampir sama dengan perdangan dalam negeri, hanya lebih banyak institusi dan variabel yang terkati dalam perdagangan ini. Ketika dikaitkan dengan bank, maka bank akan sangat berperan dalam kegiatan perdagangan international, yakni peran dalam lalu lintas pembayaran. Bank hanya berhadapan dengan dokumen yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum bank melakukan pembayaran.
Berbeda dengan perdagangan dalam negeri, dalam perdagangan international bank akan menemui banyak masalah, seperti letak geografis, hukum dan politik, bahasa, mata uang, dan risiko dimana hampir semuanya berbeda antara satu negara dengan negara lain. Dengan demikian, pihak perbankan harus mampu mengidentifikasi semua permasalahan tersebut, sehingga dapat dirumuskan mekanisme yang relatif efektif, efisien dan aman dalam dalam keterlibatannya dalam kegiatan perdagangan international.

Adapun mekanisme perdagangan international yang umumnya berlaku dewasa ini setidaknya melibatkan tiga pihak, dimana ada dua pihak sebagai pelaku utama dan pihak ketiga adalah pihak pelengkap. Pihak pertama dan kedua adalah pihak pembeli dan penjual, dan pihak ketiga yaitu perbankan sebagai pemberi jasa pembayaran antara pembeli dan penjual. Mekanisme perdagangan dimulai dengan kontrak (perjanjian) jual beli antara pembeli dan penjual (ekspor-impor). Selanjutnya untuk mempermudah pembayaran, pihak pembeli akan melakukan aplikasi pembukaan L/C  kepada bank tertentu (opening bank). Bank pembuka akan menghubungi bank korespondensi (advising bank) di negara (domisili) penjual. Kemudian bank korespondenlah yang akan menghubungi penjual untuk menyampaikan aplikasi pembukaan L/C yang telah dilakukan oleh pembeli serta jaminan pembayaran ketika barang dikirim penjual kepada pembeli nantinya. Ketika semua prosedur dijalankan, barulah barang akan dikirimkan dan pembayaran dilakukan oleh pembeli kepada bank pembuka, bank pembuka kepada bank koresponden, dan terakhir bank koresponden kepada penjual. Demikian, kegiatan perdagangan dapat berjalan dengan lancar dengan adanya tiga pihak yang terlibat (secara langsung)  yakni pembeli (importir), penjual (eksportir), dan perbankan (bank umum devisa).


A.LATAR BELAKANG ADANYA PERDAGANGAN INTERNATIONAL
Adanya perdagangan international tentunya mempunyai alasan tersendiri. Biasanya alasan terlahirnya sesuatu tidak terlepas dari dua kemungkinan, yaitu masalah yang ingin diselesaikan atau manfaat yang ingin diperoleh. sebenarnya dua kemungkinan ini layaknya dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Ketika suatu masalah dapat diselesaikan berarti itu adalah manfaat, disisi lain, ketika suatu manfaat diperoleh, itu artinya ada masalah yang terselesaikan. Sehingga kemudian alasan terlahirnya sesuatu kita simpulkan hanya satu, yakni kebutuhan (kebutuhan untuk menyelesaikan masalah atau kebutuhan akan suatu manfaat).
Demikian halnya dengan kegiatan perdagangan international. Sebagai suatu kegiatan ekonomi,  Kegiatan ini terlahir karena adanya suatu kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud dapat dilihat dari dua sisi, yakni:
1.      Penawaran
Setiap negara memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) masing-masing. Keunggulan ini lahir karena kemampuan suatu negara dapat menghasilkan input yang sama dengan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan negara lain. Dengan demikian, negara yang mempunyai keunggulan komparatif akan lebih baik jika memfokuskan kegiatan produksinya pada input yang menjadi keunggulan komparatifnya. Barang kebutuhan yang lain, sebaiknya diimpor dari negara yang memiliki keunggulan komparatif akan barang tersebut. Dari sisi penawaran, fakta inilah yang menyebabkan akan adanya kegiatan perdagangan international. Dengan adanya perdagangan international, negara-negara yang terlibat akan terhindar dari berbagai kerugian, sekaligus memperoleh manfaat dibandingkan dengan seandainya tidak dilakukan kegiatan perdagangan international.
Negara-negara yang terlibat aktifitas perdagangan international dapat mengoptimalkan prosuksi input yang menjadi keunggulan komparatifnya. Hasil produksi selain dipasarkan di dalam negeri, dapat juga diperluas ke pasaran. Pihak terkait juga tidak perlu khawatir akan kekurangan barang kebutuhan tertentu karena adanya spesialisasi produksi, karena barang tersebut dapat diperoleh memalalui pasar international. Barang tersebut malah dapat diperoleh dengan jumlah yang cukup dan dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan seandainya barang tersebut harus diproduksi sendiri. Jadi, pembahasan dengan sudut pandang penawaran ini telah menjadi latar belakang lahirnya perdagangan international.
2.      Permintaan
Masyarakat suatu negara mempunyai selera tersendiri dalam kegiatan konsumsinya. Perbedaan selera ini dapat disebabkan oleh tingkat penghasilan atau mungkin faktor lainnya dengan relatifitas setiap orang. Terkadang, masyarakat suatu negara tidak dapat memenuhi seleranya karena di negara yang berangkutan tidak ada barang atau jasa yang dibutuhkan, tetapi hanya ada di negara lain. Perdagangan international tentunya akan sangat berperan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan demikian, dilihat dari sisi permintaan, selera masyarakat yang beraneka ragam menjadi salah satu penyebab terlahirnya aktifitas perdangan international. Karena dengan adanya aktifitas perdagangan international, masyarakat yang bersangkutan memperoleh manfaat dimana kebutuhan yang sesuai dengan seleranya dapat dipenuhi.



PERAN PERBANKAN DALAM PERDAGANGAN INTERNATIONAL
Disebutkan sebelumnya, bahwa lembaga perbankan adalah salah satu pelaku pendukung dalam aktifitas perdagangan international. Artinya, perbankan memainkan peran tertentu untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada adalam aktifitas tadi. Masalah yang penyelesaiannya membutuhkan bantuan pihak perbankan terletak pada aktifitas pembayaran. Karena, pihak pembeli mengalami kendala untuk melakukan pembayaran dengan efisien dan aman. Tentunya ini terkait dengan jarak yang jauh dan perbedaan mata uang yang digunakan berbeda.
Aktifitas pembayaran yang harus dilakukan oleh importir kepada eksportir masuk dalam pembahasan lalu lintas pembayaran. Sebagaimana kita ketahui, salah satu fungsi bank adalah menyelenggarakan lalu lintas pembayaran. Dengan demikian, aktifitas yang dilakukan oleh pihak perbankan dalam perdagangan international adalah dalam rangka memainkan perannya sebagai penyelenggara lalu lintas pembayaran. Dalam hal ini, lalu lintas pembayaran yang diselenggarakan adalah lalu lintas pembayaran international.
Bagaimana pihak bank memainkan perannya dalam menyelenggarakan lalu lintas pembayaran international? Terutama sekali untuk menjamin kelancaran pembayaran dalam aktifitas perdagangan international. Pertanyaan inilah yang akan dicoba untuk dijawab oleh penulis dalam tulisan ini. Penulis akan coba membahas dengan menggunakan berbagai literatur bahwa bank melakukan perannya dengan menggunakan instrument tertentu. Salah satunya adalah letter of credit (surat kredit) yang diterbitkan oleh bank dengan mekanisme (prosedur) tertentu untuk melayani masyarakat yang hendak melakukan pembayaran international (luar negeri) dalam rangka menjalankan aktifitas perdangan internasional yang dijalankannya

Pengertian lc
Pengertian L/C Letter Of Credit
Dalam perdagangan internasional (ekspor-impor),pihak lain yang ditunjuk tersebut untuk membantu agar transaksi dapat berjalan lancar adalah bank.Instrumen yang dipergunakan adalah Letter of Credit yang umumnya disingkat dengan istilah L/C.
Dalam Definisi Normal,L/C adalah suatu pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabahnya untuk menyediakan suatu jumlah uang tertentu bagi kepentingan pihak ketiga/penerima.L/C ini merupakan suatu komitmen dari bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada penjual(eksportir)asal ia dapat menyerahkan dokumen-dokumen yang ditetapkan di L/C.Dalam bahasa yang sederhana,L/C ini merupakan jaminan pembayaran dari bank.L/C sering disebut juga dengan istilah documentary credit.Alasanya,ia selalu dikaitkan dengan dokumen.
Pada Dasarnya,L/C ini adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.Umumnya nasabah tidak membayar penuh jumlah uang yang harus dibayarkan kepada eksportir pada saat L/C dibuka,tetapi hanya persentase tertentu saja.Setoran jaminan ini dikenal sebagi istilah margin deposit.Misalnya 10% atau 20% dari nilai L/C.


HUBUNGAN L/C DENGAN BANK
Bank adalah lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan/keuntungan dari masyarakat/pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank/baik secara langsung maupun tidak. Bonafiditas suatu bank secara tidak langsung antara lain digambarkan oleh besarnya kepercayaan pemakai jasa yang diberikan oleh bank tersebut.

Letter of credit merupakan suatu warkat berharga yang diterbitkan oleh bank atas permintaan pihak tertentu (pemakai jasa/aplicant/ buyer/pembeli/accounte) yang ditujukan kepada pihak ketiga lainnya, yang mengakibatkan bagi bank pembuka L/C untuk:

1.      Melakukan pembayaran pada pihak keiga (beneficiary) atau ordernya atau harus membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary/supplier/ penjual.
2.      Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran dimaksud atau membayar, mengaksep atau menegosiasi (mengambil alih) wesel-wesel itu atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan dan sesuai dengan syarat dan kondisi dari kredit yang bersangkutan.


Kesimpulan :
Terjadinya suatu perdagangan international ialah apabila pihak penjual telah menemukan pembeli ataupun pihak pembeli telah menemukan suppliernya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan L/C adalah salah satu cara pembayaran dalam perdagangan internasional dengan penarikan wesel dalam suatu jumlah yang telah ditentukan. Dokumen kredit ini dikeluarkan oleh bank devisa (opening bank) atas permintaan importir (opener) yang merupakan pembeli (buyer) yang ditujukan kepada eksportir (supplier) di luar negeri atau disebut juga penjual (seller) melalui bank koresponden. Cara pembayaran dengan menggunakan L/C ini adalah suatu surat yang memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel/draft atas nama importir untuk sejumlah uang seterti yang tertera dalam L/C setelah pihak eksportif memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam L/C tersebut. Dengan demikian, L/C merupakan satu-satunya sarana yang ideal untuk menjamin kelancaran transaksi luar negeri serta menjamin pula dalam segi keamanan pembayarannya.

 

 

Kliring Pada Bank

 Di dalam dunia perbankan terdapat istilah kliring yang sering kali kita dengar. Ketika seseorang mentrasfer uang dari satu rekening bank ke rekening bank yang berbeda, misalnya dari bank BCA ke bank Mandiri dan sebaliknya maka terjadilah proses kliring.

Kata kliring sebenanrya berasal dari istilah asing, yakni kata dalam bahasa Inggris yang berbunyi Clearing. Kliring menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian transaksi perdagangan yang membutuhkan perlengkapan aset transaksi. Hal yang paling mudah dipahami dalam kliring adalah kesepakatan antar lembaga keuangan mengenai hutang piutang dalam suatu transaksi keuangan.

Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
1.   Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
2.   Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan  efisien
3.   Salah satu pelayanan bank kepada nasabah

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
1.   Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
2.   Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
3.   Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.

Mekanisme Penyelesaian Kliring :

Saat ini terdapat 2 macam mekanisme penyelesaian transaksi antar bank, yaitu melalui kliring atau sistem BI-RTGS. Berbeda dengan sistem BI-RTGS yang menggunakan metode gross settlement dimana setiap transaksi diperhitungkan secara individual, maka kliring menggunakan metoda net settlement dalam rangka penyelesaian akhir. Net settlement adalah proses penyelesaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir suatu periode dengan melakukan offsetting antara kewajibankewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan sehingga hanya ada 1 net hak atau kewajiban yang akan disettle untuk masing-masing rekening bank.
Dalam sistem kliring terdapat risiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar karena sebelum diimplementasikannya sistem BI-RTGS seluruh transaksi antar bank baik yang bersifat retail transactions maupun large value transactions dilaksanakan melalui kliring. Apabila jumlah kekalahan kliring ini melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo bank tersebut di Bank Indonesia akan menjadi negatif (overdraft) yang pada gilirannya nanti akan menyulitkan Bank Indonesia apabila bank tersebut tidak mampu menutup overdraft keesokan harinya.


JENIS-JENIS KLIRING:
Kliring ada tiga  jenis, yakni antara lain:

    Kliring Umum : Peritungan warkat-warkat antara bank yang diatur oleh Bank Indonesia. Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
    Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
     Kliring antar cabang : Perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang ke kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk.


Proses kliring transfer antar Bank.
Ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut:
-Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
-Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
-Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju. Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.

Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek.
Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
-Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
-Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
-Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (Bank B).
-Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
-Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.

Sebagai contoh misalnya terjadi suatu transaksi bisnis antara A dan B yang melibatkan jumlah uang yang cukup besar dan keduanya adalah nasabah bank yang berbeda. Dapat dipastikan bahwa keduanya pasti merasa ragu-ragu untuk bertransaksi dengan menggunakan uang tunai, dengan alasan keamanan. Cara yang mudah untuk melakukan oleh keduanya adalah melakukan pembayaran dengan cek/bilyet giro dengan mekanisme kliring sebagai berikut:

    A memberikan cek/bilyet giro bank BA ke B;
    B menagih lewat bank BB di mana B sebagai nasabah.

Proses yang terjadi di Bank BA dan BB akan berlangsung sebagai berikut:

    Setelah bank BB menerima warkat cek/bilyet giro, maka warkat tersebut akan dibawa dalam pertemuan antar bank di suatu tempat yang ditunjuk oleh Bank Sentral dan penyerahannya kepada bank BA;
    Setelah menerima cek/bilyet giro dari bank BB, maka bank BA akan memeriksa kebenaran warkat serta saldo nasabahnya. Bila tidak ada masalah, maka bank BA akan memotong rekening A sebesar nilai cek/bilyet giro dan mengirimkannya ke bank BB;
    Setelah mendapatkan kiriman dari bank BA, maka bank BB akan mengkreditkan rekening B sebesar nilai yang berhak diterimanya.

Dengan cara di atas, maka B akan menerima uang pembayaran dengan mudah dan aman.
Cara lain yang dapat ditempuh oleh B setelah menerima cek dari A adalah dengan cara mendatangi bank BA untuk mencairkan cek tersebut, namun cara ini memiliki risiko bagi B karena dia akan menerima dan membawa pulang uang tunai, atau dia akan kena biaya transfer bila B akan memasukkannya ke rekeningnya di bank BB.
Sedangkan jika dilakukan dengan bilyet giro, maka B tidak bisa menerima uang tunai melainkan harus memindahbukukan pada saat jatuh tempo sesuai dengan instruksi dalam bilyet giro yang dikeluarkan oleh A.


Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
Jenis-jenis Cek

    Cek Atas Nama

Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata “atau pembawa” dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.

    Cek Atas Unjuk

Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.

    Cek Silang

Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

    Cek Mundur

Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.

    Cek Kosong

Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

Jumat, 01 Mei 2015

Kredit Pemilikan Ruko Bank BTN


Kredit Ruko BTN


Bank BTN mempersembahkan Kredit Pemilikan Ruko (KP Ruko) dengan fasilitas yang menguntungkan bagi para usahawan untuk memiliki tempat usaha sekaligus tempat tinggal.
Salah satu jenis kredit yang dikeluarkan oleh Bank BTN yaitu Kredit Pemillikan Ruko.

Keungguan :
1.Nilai kredit bebas.
2.Jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun.
3.Proses cepat dan mudah.
4.Kredit di cover dengan asuransi kebakaran dan asuransi jiwa kredit.

Persyaratan Permohonan (Yang berhak memproleh kredit tersebut):
1.Warga Negara Indonesia.
2.Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
3.Telah memiliki masa kerja atau telah menjalankan usaha minimal selama 1 tahun.
4.Melengkapi dokumen permohonan.

Plafon yang ditawarkan :
Untuk besaran kredit yang ditawarkan, Kredit Pemilikan Ruko BTN memberikan plafon hingga sebesar 70% - 80% selama jangka waktu 15 tahun. Lamanya periode cicilan atau angsuran tersebut memberikan kemudahan bagi para kreditur untuk mempersiapkan dana dengan nominal yang tidak memberatkan pada periode yang cukup panjang.

Dokumen Permohonan


Langkah-langkah mengajukan kredit KPR di Bank BTN :
1.Persiapkan semua dokumen yang telah ditentukan.
2.Datang langsung ke Bank BTN dan menemui Customer Service dan utarakan maksud dan tujuan mendatangi Customer Service.
3.Jika dokumen yang dan persyaratan yang diminta sudah lengkap, isi formulir yang telah disediakan oleh pihak bank.
4.Setelah mengisi formulir, pihak pemohon diminta untuk menunggu beberapa hari untuk memberikan kesempatan kepada pihak bank untuk mensurvei rumah pemohon.
5.Jika sudah disurvei, pihak pemohon diberitahu melalui telepon untuk datang kembali ke Bank BTN tempat pemohon mendaftar untuk mengambil surat pemberitahuan bahwa pengajuan kredit telah disetujui atau bahkan diminta untuk mengambil berkas-berkas atau dokumen yang telah diserahkan jika permohonan kredit di tolak.

Brosur :