Rabu, 10 Juni 2015

Peran Bank di Indonesia Dalam Perdagangan Internasional LC



Perdagangan International (luar negeri) sejatinya relatif hampir sama dengan perdangan dalam negeri, hanya lebih banyak institusi dan variabel yang terkati dalam perdagangan ini. Ketika dikaitkan dengan bank, maka bank akan sangat berperan dalam kegiatan perdagangan international, yakni peran dalam lalu lintas pembayaran. Bank hanya berhadapan dengan dokumen yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum bank melakukan pembayaran.
Berbeda dengan perdagangan dalam negeri, dalam perdagangan international bank akan menemui banyak masalah, seperti letak geografis, hukum dan politik, bahasa, mata uang, dan risiko dimana hampir semuanya berbeda antara satu negara dengan negara lain. Dengan demikian, pihak perbankan harus mampu mengidentifikasi semua permasalahan tersebut, sehingga dapat dirumuskan mekanisme yang relatif efektif, efisien dan aman dalam dalam keterlibatannya dalam kegiatan perdagangan international.

Adapun mekanisme perdagangan international yang umumnya berlaku dewasa ini setidaknya melibatkan tiga pihak, dimana ada dua pihak sebagai pelaku utama dan pihak ketiga adalah pihak pelengkap. Pihak pertama dan kedua adalah pihak pembeli dan penjual, dan pihak ketiga yaitu perbankan sebagai pemberi jasa pembayaran antara pembeli dan penjual. Mekanisme perdagangan dimulai dengan kontrak (perjanjian) jual beli antara pembeli dan penjual (ekspor-impor). Selanjutnya untuk mempermudah pembayaran, pihak pembeli akan melakukan aplikasi pembukaan L/C  kepada bank tertentu (opening bank). Bank pembuka akan menghubungi bank korespondensi (advising bank) di negara (domisili) penjual. Kemudian bank korespondenlah yang akan menghubungi penjual untuk menyampaikan aplikasi pembukaan L/C yang telah dilakukan oleh pembeli serta jaminan pembayaran ketika barang dikirim penjual kepada pembeli nantinya. Ketika semua prosedur dijalankan, barulah barang akan dikirimkan dan pembayaran dilakukan oleh pembeli kepada bank pembuka, bank pembuka kepada bank koresponden, dan terakhir bank koresponden kepada penjual. Demikian, kegiatan perdagangan dapat berjalan dengan lancar dengan adanya tiga pihak yang terlibat (secara langsung)  yakni pembeli (importir), penjual (eksportir), dan perbankan (bank umum devisa).


A.LATAR BELAKANG ADANYA PERDAGANGAN INTERNATIONAL
Adanya perdagangan international tentunya mempunyai alasan tersendiri. Biasanya alasan terlahirnya sesuatu tidak terlepas dari dua kemungkinan, yaitu masalah yang ingin diselesaikan atau manfaat yang ingin diperoleh. sebenarnya dua kemungkinan ini layaknya dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Ketika suatu masalah dapat diselesaikan berarti itu adalah manfaat, disisi lain, ketika suatu manfaat diperoleh, itu artinya ada masalah yang terselesaikan. Sehingga kemudian alasan terlahirnya sesuatu kita simpulkan hanya satu, yakni kebutuhan (kebutuhan untuk menyelesaikan masalah atau kebutuhan akan suatu manfaat).
Demikian halnya dengan kegiatan perdagangan international. Sebagai suatu kegiatan ekonomi,  Kegiatan ini terlahir karena adanya suatu kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud dapat dilihat dari dua sisi, yakni:
1.      Penawaran
Setiap negara memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) masing-masing. Keunggulan ini lahir karena kemampuan suatu negara dapat menghasilkan input yang sama dengan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan negara lain. Dengan demikian, negara yang mempunyai keunggulan komparatif akan lebih baik jika memfokuskan kegiatan produksinya pada input yang menjadi keunggulan komparatifnya. Barang kebutuhan yang lain, sebaiknya diimpor dari negara yang memiliki keunggulan komparatif akan barang tersebut. Dari sisi penawaran, fakta inilah yang menyebabkan akan adanya kegiatan perdagangan international. Dengan adanya perdagangan international, negara-negara yang terlibat akan terhindar dari berbagai kerugian, sekaligus memperoleh manfaat dibandingkan dengan seandainya tidak dilakukan kegiatan perdagangan international.
Negara-negara yang terlibat aktifitas perdagangan international dapat mengoptimalkan prosuksi input yang menjadi keunggulan komparatifnya. Hasil produksi selain dipasarkan di dalam negeri, dapat juga diperluas ke pasaran. Pihak terkait juga tidak perlu khawatir akan kekurangan barang kebutuhan tertentu karena adanya spesialisasi produksi, karena barang tersebut dapat diperoleh memalalui pasar international. Barang tersebut malah dapat diperoleh dengan jumlah yang cukup dan dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan seandainya barang tersebut harus diproduksi sendiri. Jadi, pembahasan dengan sudut pandang penawaran ini telah menjadi latar belakang lahirnya perdagangan international.
2.      Permintaan
Masyarakat suatu negara mempunyai selera tersendiri dalam kegiatan konsumsinya. Perbedaan selera ini dapat disebabkan oleh tingkat penghasilan atau mungkin faktor lainnya dengan relatifitas setiap orang. Terkadang, masyarakat suatu negara tidak dapat memenuhi seleranya karena di negara yang berangkutan tidak ada barang atau jasa yang dibutuhkan, tetapi hanya ada di negara lain. Perdagangan international tentunya akan sangat berperan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan demikian, dilihat dari sisi permintaan, selera masyarakat yang beraneka ragam menjadi salah satu penyebab terlahirnya aktifitas perdangan international. Karena dengan adanya aktifitas perdagangan international, masyarakat yang bersangkutan memperoleh manfaat dimana kebutuhan yang sesuai dengan seleranya dapat dipenuhi.



PERAN PERBANKAN DALAM PERDAGANGAN INTERNATIONAL
Disebutkan sebelumnya, bahwa lembaga perbankan adalah salah satu pelaku pendukung dalam aktifitas perdagangan international. Artinya, perbankan memainkan peran tertentu untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada adalam aktifitas tadi. Masalah yang penyelesaiannya membutuhkan bantuan pihak perbankan terletak pada aktifitas pembayaran. Karena, pihak pembeli mengalami kendala untuk melakukan pembayaran dengan efisien dan aman. Tentunya ini terkait dengan jarak yang jauh dan perbedaan mata uang yang digunakan berbeda.
Aktifitas pembayaran yang harus dilakukan oleh importir kepada eksportir masuk dalam pembahasan lalu lintas pembayaran. Sebagaimana kita ketahui, salah satu fungsi bank adalah menyelenggarakan lalu lintas pembayaran. Dengan demikian, aktifitas yang dilakukan oleh pihak perbankan dalam perdagangan international adalah dalam rangka memainkan perannya sebagai penyelenggara lalu lintas pembayaran. Dalam hal ini, lalu lintas pembayaran yang diselenggarakan adalah lalu lintas pembayaran international.
Bagaimana pihak bank memainkan perannya dalam menyelenggarakan lalu lintas pembayaran international? Terutama sekali untuk menjamin kelancaran pembayaran dalam aktifitas perdagangan international. Pertanyaan inilah yang akan dicoba untuk dijawab oleh penulis dalam tulisan ini. Penulis akan coba membahas dengan menggunakan berbagai literatur bahwa bank melakukan perannya dengan menggunakan instrument tertentu. Salah satunya adalah letter of credit (surat kredit) yang diterbitkan oleh bank dengan mekanisme (prosedur) tertentu untuk melayani masyarakat yang hendak melakukan pembayaran international (luar negeri) dalam rangka menjalankan aktifitas perdangan internasional yang dijalankannya

Pengertian lc
Pengertian L/C Letter Of Credit
Dalam perdagangan internasional (ekspor-impor),pihak lain yang ditunjuk tersebut untuk membantu agar transaksi dapat berjalan lancar adalah bank.Instrumen yang dipergunakan adalah Letter of Credit yang umumnya disingkat dengan istilah L/C.
Dalam Definisi Normal,L/C adalah suatu pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabahnya untuk menyediakan suatu jumlah uang tertentu bagi kepentingan pihak ketiga/penerima.L/C ini merupakan suatu komitmen dari bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada penjual(eksportir)asal ia dapat menyerahkan dokumen-dokumen yang ditetapkan di L/C.Dalam bahasa yang sederhana,L/C ini merupakan jaminan pembayaran dari bank.L/C sering disebut juga dengan istilah documentary credit.Alasanya,ia selalu dikaitkan dengan dokumen.
Pada Dasarnya,L/C ini adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.Umumnya nasabah tidak membayar penuh jumlah uang yang harus dibayarkan kepada eksportir pada saat L/C dibuka,tetapi hanya persentase tertentu saja.Setoran jaminan ini dikenal sebagi istilah margin deposit.Misalnya 10% atau 20% dari nilai L/C.


HUBUNGAN L/C DENGAN BANK
Bank adalah lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan/keuntungan dari masyarakat/pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank/baik secara langsung maupun tidak. Bonafiditas suatu bank secara tidak langsung antara lain digambarkan oleh besarnya kepercayaan pemakai jasa yang diberikan oleh bank tersebut.

Letter of credit merupakan suatu warkat berharga yang diterbitkan oleh bank atas permintaan pihak tertentu (pemakai jasa/aplicant/ buyer/pembeli/accounte) yang ditujukan kepada pihak ketiga lainnya, yang mengakibatkan bagi bank pembuka L/C untuk:

1.      Melakukan pembayaran pada pihak keiga (beneficiary) atau ordernya atau harus membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary/supplier/ penjual.
2.      Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran dimaksud atau membayar, mengaksep atau menegosiasi (mengambil alih) wesel-wesel itu atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan dan sesuai dengan syarat dan kondisi dari kredit yang bersangkutan.


Kesimpulan :
Terjadinya suatu perdagangan international ialah apabila pihak penjual telah menemukan pembeli ataupun pihak pembeli telah menemukan suppliernya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan L/C adalah salah satu cara pembayaran dalam perdagangan internasional dengan penarikan wesel dalam suatu jumlah yang telah ditentukan. Dokumen kredit ini dikeluarkan oleh bank devisa (opening bank) atas permintaan importir (opener) yang merupakan pembeli (buyer) yang ditujukan kepada eksportir (supplier) di luar negeri atau disebut juga penjual (seller) melalui bank koresponden. Cara pembayaran dengan menggunakan L/C ini adalah suatu surat yang memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel/draft atas nama importir untuk sejumlah uang seterti yang tertera dalam L/C setelah pihak eksportif memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam L/C tersebut. Dengan demikian, L/C merupakan satu-satunya sarana yang ideal untuk menjamin kelancaran transaksi luar negeri serta menjamin pula dalam segi keamanan pembayarannya.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar