Pengaruh Penyaluran Kredit Terhadap UKM Industri Kreatif
1.PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
UKM,
Perbankan, dan Kredit adalah suatu kegiatan yang saling berkaitan. Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Perbankan merupakan lembaga yang
bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini selain mengumpulkan uang masyarakat
juga memberikan kredit kepada masyarakat baik untuk kepentingan konsumtif
maupun untuk kegiatan usaha. Sedangkan pengertian kredit menurut UU No. 7 tahun
1992 tentang perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil
keuntungan. Dalam pelaksanaanya, UKM memerlukan kucuran dana dari bank, tetapi
dalam penyalurannya UKM masih memiliki berbagai permasalahan. Meskipun
penyaluran kredit untuk UKM masih tergolong rendah, saat ini banyak bank yang
berupaya membantu mengembangkan UKM.
Usaha Kecil Menengah (UKM) diyakini sebagai pembangkit ekonomi di Negara
ini. Itulah salah satu penyebab perbankan membanting stir-nya untuk mengaet
pelaku UKM sebagai debiturnya. Pemerintah pun langsung menyediakan anggaran
sekitar Rp 40 triliun untuk disalurkan kepada UKM, melalui perbankan dan
lembaga keuangan lain. Namun demikian, UKM juga masih memiliki permasalahan
dalam mendapatkan kredit dari perbankan. Tidak tercapainya target penyaluran
kredit bukan semata-mata kesalahan perbankan. Sebab bank dan UMKM masih belum
begitu siap. Bagi bank, mengucurkan kredit, terutama ke usaha mikro dan kecil,
cukup sulit karena umumnya pengusaha mikro dan kecil belum mengerti prosedur
yang ada di bank.
1.2
Maksud dan
Tujuan
1.Dengan membaca makalah ini
diharapkan pembaca dapat mengetahui pengertian dari UKM, Perbankan, dan Kredit.
2. Memberikan
informasi tentan peran bank dalam mengembangkan UKM.
3. Mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapi oleh UKM.
2.PEMBAHASAN
Dilihat dari
pelaksanaannya, UKM tidak terlepas dari kredit. Menurut data Bank Indonesia,
total penyaluran kredit UMKM pada periode Januari - Juli 2012 mencapai Rp 681
triliun atau 33 persen dari rencana bisnis bank. Porsi kredit UMKM paling besar
dikucurkan untuk sektor perdagangan yakni 46,6 persen, diikuti sektor industri
pengolahan sebesar 10,5 persen, dan sektor pertanian, perburuan dan kehutanan
7,8 persen. Adapun rata-rata bunga kredit UMKM tercatat 13,8 persen. Menurut
data BI per Juli 2012. Total penyaluran kredit secara keseluruhan mencapai Rp
2.538 triliun. Mengacu pada hal itu maka total penyaluran kredit UMKM yang
telah mencapai Rp 681 triliun sudah mencapai 20 persen.
2.1. Apa itu UKM, Perbankan,
dan Kredit ?
Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Berdasarkan UU No. 1 tahun 1995, usaha
kecil dan menengah memiliki kriteria sebagai berikut:
1.Kekayaan bersih paling banyak Rp
200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp 1 miliar
3.Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
4.Berdiri sendiri, bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki atau dikuasai usaha besar.
5.Bentuk usaha orang per orang,
badan usaha berbadan hukum/tidak, termasuk koperasi.
6.Untuk sektor industri, memiliki
total aset maksimal Rp 5 miliar.
7.Untuk sektor non industri,
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 600 juta (tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha), atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 3
miliar pada usaha yang dibiayai.
Perbankan
merupakan lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini selain
mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan kredit kepada masyarakat baik
untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan usaha. Setiap lembaga baik
yang berorientasi keuntungan maupun non profit selalu membutuhkan dana dalam
upaya untuk dapat menjalankan aktivitasnya. Tanpa ketersediaan dana organisasi
tidak akan dapat berjalan dengan baik. Apalagi organisasi yang berorintasi pada
profit (kegiatan usaha) dalam menjalankan aktivitasnya selalu membutuhkan dana
guna membiayai usahanya. Dana tersebut dapat dipenuhi dengan sumber intern
perusahaan ,suntikan dari pemilik perusahaan maupun dari pinjaman ke Bank.
Usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan utama yaitu:
a.Menghimpun dana
b.Menyalurkan Dana
c.Memberikan jasa bank lainnya
Pengertian
kredit menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau
pembagian hasil keuntungan.
2.2. Peran Bank dalam Upaya
Mengembangkan UKM
Lembaga
perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik untuk
memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga
mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi perusahaan kecil atau usaha kecil. Usaha kecil
mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan
lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan
dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat
memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke
bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan
dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya.
Bagi lembaga
perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah pihak, pihak bank
dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan yang baik
sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana kas yang
membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk melakukan
pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank terhadap UKM
akan dapat membiasakan pelaku UKM untuk tertib administrasi dan ini dapat
digunakan untuk meyakinkan pihak bank untuk memberikan kredit.
Dengan
keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan
memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya
pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan
usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah membantunya.
Syarat UKM
mendapat kucuran dana dari Bank
Para pelaku
usaha kecil dan menengah (UKM) harus memenuhi tiga persyaratan agar usahanya
dinilai visible dan bankable bagi perbankan. Sehingga perbankan bersedia untuk
mengucurkan kredit. "Tiga syarat itu adalah dokumentasi usaha yang jelas,
track record yang positif, dan bisnis atau cashflow yang positif,"
Seandainya aset usaha UKM tersebut tergolong besar tapi cashflownya negatif,
perbankan tetap enggan mengucurkan kreditnya. dalam hal ini Kementerian
Koperasi dan UKM akan bekerjasama membuat pelatihan bagi para pelaku UKM, agar
bisa bankable sehingga bisa memperoleh pinjaman dari perbankan untuk
mengembangkan usaha.
Pada saat
ini pemerintah masih terus berusaha untuk merealisasikan UU tentang penjaminan kredit kepada para pelaku
UKM. Sehingga nantinya Bank Indonesia (BI) mempunyai payung hukum untuk
melonggarkan aturannya bagi perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor UKM. ,
agar para pelaku UKM tidak terbebani masalah jaminan pinjaman kepada perbankan.
Pada saat ini bahkan ada pelaku UKM yang memberikan jaminan lebih besar kepada
perbankan dibandingkan jumlah pinjamannya.
2.3 Permasalahan yang
dihadapi UKM dalam Mendapatkan Kredit dari Perbankan
Usaha Kecil
dan Menengah (UKM) saat ini tengah menghadapi fenomena paradoks. Disatu sisi
UKM terlihat sangat strategis karena merupakan pilar pendukung utama dan
terdepan dalam pembangunan ekonomi. UKM merupakan lapangan usaha yang paling
banyak dan paling mudah diakses oleh masyarakat bawah di Indonesia. UKM paling
besar dan paling cepat dalam memberikan peluang lapangan pekerjaan dan
memberikan sumber penghasilan bagi kebanyakan masyarakat kita. UKM paling
fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang surut dan arah
perekonomian dan UKM juga cukup terdiversifikasi dan memberikan kontribusi
penting dalam ekspor dan perdagangan. Betapa luar biasanya peran UKM di
Indonesia kita ini. Namun disisi lain kita juga banyak menemukan persoalan
pelik ditubuh UKM.
Kelembagaan
UKM di Indonesia lemah. Hal ini disebabkan karena secara ekonomi politik,
keberadaannya tidak diperhitungkan terutama pada masa rezim Soeharto berdiri
kokoh. Dominasi keberpihakan rezim Soeharto kepada pelaku ekonomi besar telah
menyebabkan UKM di Indonesia lemah secara kelembagaan. Sehingga UKM kita
menjadi lambat mandiri, lambat mengembangkan diri dan menjadi lemah dalam hal
akses. sudah menjadi rahasia umum UKM di Indonesia, bahwa dari dahulu
permasalahan klasik yang selalu mendera UKM antara lain adalah permasalahan;
1.Rumitnya proses perizinan dan
penyederhanaan pencatatan usaha.
2.Sulitnya akses penambahan modal
melalui kredit bank.
3.Lemahnya kemampuan UKM dalam hal
manajemen.
4.Lemahnya penguasaan terhadap
networking atau jaringan kerja dan akses pasar.
2.4 Penyaluran kredit teradap UKM Industri
Kreatif
Financeroll–Bank
Indonesia (BI) menyebutkan penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah
kepada sektor industri kreatif berkisar 17,4% atau relatif kecil dibandingkan
dengan non industri kreatif. Data BI mencatat
penyaluran kredit untuk industri kreatif per Agustus 2014 senilai Rp115,4
triliun (17,4%), sedangkan kredit non-industri kreatif Rp535,8 triliun (82,6%).
Sementara kredit untuk sektor kerajinan Rp52,7 triliun (46,8%), fesyen Rp26,3
triliun (23,3%) dan desain senilai Rp14,8 triliun (13,1%).
Berdasarkan
komposisi usaha di Indonesia untuk industri kreatif hanya 9,67%. Oleh karena
itu, perbankan perlu mendorong penyaluran kredit supaya industri ini berkembang
pesat.
Program BI
tahun depan yakni memberikan pelatihan pencatatan keuangan. Dalam hal ini, para
pelaku UMKM diajari untuk menggunakan metode keuangan secara baik.
Pencatatan keuangan bagi
industri kecil, sangat penting mengingat perbankan akan menyalurkan kredit
dengan mengecek terlebih dulu sejauh mana perusahaan itu dapat membuat neraca keuangan,
rugi-laba, cash flow, cash in, dan cash out flow.
Perbankan
tidak semudah memberikan kredit kepada perusahaan besar dengan manajemen
keuangan yang sudah tertata rapi. Jika pencatatan keuangan sudah rapi, diyakini
bank akan segera menyalurkan kredit. Karena bank sudah tahu siapa saja yang
layak diberikan kredit.
Program BI
dalam pencatatan keuangan bagi industri kecil atau industri kreatif akan
direalisasikan dengan menggandeng dengan beberapa universitas. Rencananya,
program tersebut akan dibuat silabus khusus untuk mempermudah pelaku UMKM
memahaminya. Selanjutnya diharapkan porsi penyaluran kredit bagi industri
kreatif semakin besar. Step by step akan didorong pelaku industri kecil untuk
memperbaiki manajemen keuangan. Kontribusi industri kreatif terhadap produk
domestik bruto Indonesia meningkat setiap tahun.
Pada
2010-2013 industri ini merupakan penyumbang PDB ketujuh dari 10 sektor ekonomi
atau 7,05% setara dengan Rp641,8 miliar. Adapun dari 15 subsektor industri
kreatif yang memiliki nilai tambah bruto terbesar yakni kuliner senilai Rp208,6
miliar (32,51%) dan terendah pasar seni dan barang antik dengan kontribusi NTB
senilai Rp2,01 miliar.
Ekonomi
kreatif sudah ada sejak lama. Namun perhatian pemerintah baru digarap serius
pada 2004 atau era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika berbicara
ekonomi kreatif itu intinya mempunyai nilai tambah. Dengan kreatifitas itu bisa
menjual produk tersebut.
Akan didorong
pelaku industri kreatif menggandeng desainer sebagai upaya pengembangan produk
selalu berinovasi. Satu produk bisa menjadi produk bernilai jual tinggi dengan
sentuhan dan pengembangan merek serta terdaftar Hak Kekayaan Intelektual. Untuk
bisa masuk pasar ekspor harus memahami selera konsumen. Dengan memfasilitasi
antara buyer dengan pelaku industri kreatif dengan mengadakan pameran berkelas
internasional.
Ekonomi kreatif merupakan
pendapatan yang bisa membantu sektor perpajakan.
Upaya
pemerintah mengembangkan ekonomi kreatif sesuai dengan Instruksi Presiden No
6/2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2009-2015. Pada pemerintahan
baru, akan dibentuk suatu badan atau wadah yang menangani dan mengelola ekonomi
kreatif se-Indonesia.Di mana badan itu bertanggungjawab langsung kepada
Presiden Joko Widodo.
Semoga dengan pemerintahan baru
ini, ekonomi kreatif mendapatkan perhatian penuh.
3.PENUTUP
Kesimpulan
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Dalam pelaksanaannya, UKM memerlukan penyaluran kredit. Disinilah peranan bank sangat dibutuhkan. Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi UKM untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha. Jadi jika UKM membutuhkan penyaluran kredit, maka UKM tersebut harus memenuhi tiga syarat.Tiga syarat tersebut, yaitu :
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Dalam pelaksanaannya, UKM memerlukan penyaluran kredit. Disinilah peranan bank sangat dibutuhkan. Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi UKM untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha. Jadi jika UKM membutuhkan penyaluran kredit, maka UKM tersebut harus memenuhi tiga syarat.Tiga syarat tersebut, yaitu :
1.Dokumentasi
usaha yang jelas,
2.Track record
yang positif, dan
3.Bisnis atau
cashflow yang positif
Financeroll–Bank
Indonesia (BI) menyebutkan penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah
kepada sektor industri kreatif berkisar 17,4% atau relatif kecil dibandingkan
dengan non industri kreatif. Data BI mencatat
penyaluran kredit untuk industri kreatif per Agustus 2014 senilai Rp115,4
triliun (17,4%), sedangkan kredit non-industri kreatif Rp535,8 triliun (82,6%).
Sementara kredit untuk sektor kerajinan Rp52,7 triliun (46,8%), fesyen Rp26,3
triliun (23,3%) dan desain senilai Rp14,8 triliun (13,1%).
Referensi :
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar