Jumat, 01 Mei 2015

Pengaruh Penyaluran Kredit Terhadap UKM Industri Kreatif


Pengaruh Penyaluran Kredit Terhadap UKM Industri Kreatif

1.PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
UKM, Perbankan, dan Kredit adalah suatu kegiatan yang saling berkaitan. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Perbankan merupakan lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini selain mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan kredit kepada masyarakat baik untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan usaha. Sedangkan pengertian kredit menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Dalam pelaksanaanya, UKM memerlukan kucuran dana dari bank, tetapi dalam penyalurannya UKM masih memiliki berbagai permasalahan. Meskipun penyaluran kredit untuk UKM masih tergolong rendah, saat ini banyak bank yang berupaya membantu mengembangkan UKM.
Usaha Kecil Menengah (UKM) diyakini sebagai pembangkit ekonomi di Negara ini. Itulah salah satu penyebab perbankan membanting stir-nya untuk mengaet pelaku UKM sebagai debiturnya. Pemerintah pun langsung menyediakan anggaran sekitar Rp 40 triliun untuk disalurkan kepada UKM, melalui perbankan dan lembaga keuangan lain. Namun demikian, UKM juga masih memiliki permasalahan dalam mendapatkan kredit dari perbankan. Tidak tercapainya target penyaluran kredit bukan semata-mata kesalahan perbankan. Sebab bank dan UMKM masih belum begitu siap. Bagi bank, mengucurkan kredit, terutama ke usaha mikro dan kecil, cukup sulit karena umumnya pengusaha mikro dan kecil belum mengerti prosedur yang ada di bank.

1.2              Maksud dan Tujuan
1.Dengan membaca makalah ini diharapkan pembaca dapat mengetahui pengertian dari UKM, Perbankan, dan Kredit.
2. Memberikan informasi tentan peran bank dalam mengembangkan UKM.
3. Mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapi oleh UKM.


2.PEMBAHASAN

Dilihat dari pelaksanaannya, UKM tidak terlepas dari kredit. Menurut data Bank Indonesia, total penyaluran kredit UMKM pada periode Januari - Juli 2012 mencapai Rp 681 triliun atau 33 persen dari rencana bisnis bank. Porsi kredit UMKM paling besar dikucurkan untuk sektor perdagangan yakni 46,6 persen, diikuti sektor industri pengolahan sebesar 10,5 persen, dan sektor pertanian, perburuan dan kehutanan 7,8 persen. Adapun rata-rata bunga kredit UMKM tercatat 13,8 persen. Menurut data BI per Juli 2012. Total penyaluran kredit secara keseluruhan mencapai Rp 2.538 triliun. Mengacu pada hal itu maka total penyaluran kredit UMKM yang telah mencapai Rp 681 triliun sudah mencapai 20 persen.

2.1.      Apa itu UKM, Perbankan, dan Kredit ?
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Berdasarkan UU No. 1 tahun 1995, usaha kecil dan menengah memiliki kriteria sebagai berikut:
1.Kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar
3.Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
4.Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan  yang dimiliki atau dikuasai usaha besar.
5.Bentuk usaha orang per orang, badan usaha berbadan hukum/tidak, termasuk koperasi.
6.Untuk sektor industri, memiliki total aset maksimal Rp 5 miliar.
7.Untuk sektor non industri, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 600 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 3 miliar pada usaha yang dibiayai.

Perbankan merupakan lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini selain mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan kredit kepada masyarakat baik untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan usaha. Setiap lembaga baik yang berorientasi keuntungan maupun non profit selalu membutuhkan dana dalam upaya untuk dapat menjalankan aktivitasnya. Tanpa ketersediaan dana organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik. Apalagi organisasi yang berorintasi pada profit (kegiatan usaha) dalam menjalankan aktivitasnya selalu membutuhkan dana guna membiayai usahanya. Dana tersebut dapat dipenuhi dengan sumber intern perusahaan ,suntikan dari pemilik perusahaan maupun dari pinjaman ke Bank.
Usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu:
a.Menghimpun dana
b.Menyalurkan Dana
c.Memberikan jasa bank lainnya

Pengertian kredit menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

2.2.      Peran Bank dalam Upaya Mengembangkan UKM
Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi  perusahaan kecil atau usaha kecil. Usaha kecil mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya.
Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah pihak, pihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank terhadap UKM akan dapat membiasakan pelaku UKM untuk tertib administrasi dan ini dapat digunakan untuk meyakinkan pihak bank untuk memberikan kredit.
Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah membantunya.

Syarat UKM mendapat kucuran dana dari Bank

Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus memenuhi tiga persyaratan agar usahanya dinilai visible dan bankable bagi perbankan. Sehingga perbankan bersedia untuk mengucurkan kredit. "Tiga syarat itu adalah dokumentasi usaha yang jelas, track record yang positif, dan bisnis atau cashflow yang positif," Seandainya aset usaha UKM tersebut tergolong besar tapi cashflownya negatif, perbankan tetap enggan mengucurkan kreditnya. dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM akan bekerjasama membuat pelatihan bagi para pelaku UKM, agar bisa bankable sehingga bisa memperoleh pinjaman dari perbankan untuk mengembangkan usaha.
Pada saat ini pemerintah masih terus berusaha untuk merealisasikan UU  tentang penjaminan kredit kepada para pelaku UKM. Sehingga nantinya Bank Indonesia (BI) mempunyai payung hukum untuk melonggarkan aturannya bagi perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor UKM. , agar para pelaku UKM tidak terbebani masalah jaminan pinjaman kepada perbankan. Pada saat ini bahkan ada pelaku UKM yang memberikan jaminan lebih besar kepada perbankan dibandingkan jumlah pinjamannya.

2.3       Permasalahan yang dihadapi UKM dalam Mendapatkan Kredit dari Perbankan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini tengah menghadapi fenomena paradoks. Disatu sisi UKM terlihat sangat strategis karena merupakan pilar pendukung utama dan terdepan dalam pembangunan ekonomi. UKM merupakan lapangan usaha yang paling banyak dan paling mudah diakses oleh masyarakat bawah di Indonesia. UKM paling besar dan paling cepat dalam memberikan peluang lapangan pekerjaan dan memberikan sumber penghasilan bagi kebanyakan masyarakat kita. UKM paling fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang surut dan arah perekonomian dan UKM juga cukup terdiversifikasi dan memberikan kontribusi penting dalam ekspor dan perdagangan. Betapa luar biasanya peran UKM di Indonesia kita ini. Namun disisi lain kita juga banyak menemukan persoalan pelik ditubuh UKM.
Kelembagaan UKM di Indonesia lemah. Hal ini disebabkan karena secara ekonomi politik, keberadaannya tidak diperhitungkan terutama pada masa rezim Soeharto berdiri kokoh. Dominasi keberpihakan rezim Soeharto kepada pelaku ekonomi besar telah menyebabkan UKM di Indonesia lemah secara kelembagaan. Sehingga UKM kita menjadi lambat mandiri, lambat mengembangkan diri dan menjadi lemah dalam hal akses. sudah menjadi rahasia umum UKM di Indonesia, bahwa dari dahulu permasalahan klasik yang selalu mendera UKM antara lain adalah permasalahan;
1.Rumitnya proses perizinan dan penyederhanaan pencatatan usaha.
2.Sulitnya akses penambahan modal melalui kredit bank.
3.Lemahnya kemampuan UKM dalam hal manajemen.
4.Lemahnya penguasaan terhadap networking atau jaringan kerja dan akses pasar.

2.4       Penyaluran kredit teradap UKM Industri Kreatif
Financeroll–Bank Indonesia (BI) menyebutkan penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah kepada sektor industri kreatif berkisar 17,4% atau relatif kecil dibandingkan dengan non industri kreatif. Data BI mencatat penyaluran kredit untuk industri kreatif per Agustus 2014 senilai Rp115,4 triliun (17,4%), sedangkan kredit non-industri kreatif Rp535,8 triliun (82,6%). Sementara kredit untuk sektor kerajinan Rp52,7 triliun (46,8%), fesyen Rp26,3 triliun (23,3%) dan desain senilai Rp14,8 triliun (13,1%).
Berdasarkan komposisi usaha di Indonesia untuk industri kreatif hanya 9,67%. Oleh karena itu, perbankan perlu mendorong penyaluran kredit supaya industri ini berkembang pesat.
Program BI tahun depan yakni memberikan pelatihan pencatatan keuangan. Dalam hal ini, para pelaku UMKM diajari untuk menggunakan metode keuangan secara baik.
Pencatatan keuangan bagi industri kecil, sangat penting mengingat perbankan akan menyalurkan kredit dengan mengecek terlebih dulu sejauh mana perusahaan itu dapat membuat neraca keuangan, rugi-laba, cash flow, cash in, dan cash out flow.
Perbankan tidak semudah memberikan kredit kepada perusahaan besar dengan manajemen keuangan yang sudah tertata rapi. Jika pencatatan keuangan sudah rapi, diyakini bank akan segera menyalurkan kredit. Karena bank sudah tahu siapa saja yang layak diberikan kredit.
Program BI dalam pencatatan keuangan bagi industri kecil atau industri kreatif akan direalisasikan dengan menggandeng dengan beberapa universitas. Rencananya, program tersebut akan dibuat silabus khusus untuk mempermudah pelaku UMKM memahaminya. Selanjutnya diharapkan porsi penyaluran kredit bagi industri kreatif semakin besar. Step by step akan didorong pelaku industri kecil untuk memperbaiki manajemen keuangan. Kontribusi industri kreatif terhadap produk domestik bruto Indonesia meningkat setiap tahun.
Pada 2010-2013 industri ini merupakan penyumbang PDB ketujuh dari 10 sektor ekonomi atau 7,05% setara dengan Rp641,8 miliar. Adapun dari 15 subsektor industri kreatif yang memiliki nilai tambah bruto terbesar yakni kuliner senilai Rp208,6 miliar (32,51%) dan terendah pasar seni dan barang antik dengan kontribusi NTB senilai Rp2,01 miliar.
Ekonomi kreatif sudah ada sejak lama. Namun perhatian pemerintah baru digarap serius pada 2004 atau era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika berbicara ekonomi kreatif itu intinya mempunyai nilai tambah. Dengan kreatifitas itu bisa menjual produk tersebut.
Akan didorong pelaku industri kreatif menggandeng desainer sebagai upaya pengembangan produk selalu berinovasi. Satu produk bisa menjadi produk bernilai jual tinggi dengan sentuhan dan pengembangan merek serta terdaftar Hak Kekayaan Intelektual. Untuk bisa masuk pasar ekspor harus memahami selera konsumen. Dengan memfasilitasi antara buyer dengan pelaku industri kreatif dengan mengadakan pameran berkelas internasional.
Ekonomi kreatif merupakan pendapatan yang bisa membantu sektor perpajakan.
Upaya pemerintah mengembangkan ekonomi kreatif sesuai dengan Instruksi Presiden No 6/2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2009-2015. Pada pemerintahan baru, akan dibentuk suatu badan atau wadah yang menangani dan mengelola ekonomi kreatif se-Indonesia.Di mana badan itu bertanggungjawab langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Semoga dengan pemerintahan baru ini, ekonomi kreatif mendapatkan perhatian penuh.


3.PENUTUP

Kesimpulan

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Dalam pelaksanaannya, UKM memerlukan penyaluran kredit. Disinilah peranan bank sangat dibutuhkan. Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi UKM untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha. Jadi jika UKM membutuhkan penyaluran kredit, maka UKM tersebut harus memenuhi tiga syarat.Tiga syarat tersebut, yaitu :
1.Dokumentasi usaha yang jelas,
2.Track record yang positif, dan
3.Bisnis atau cashflow yang positif

Financeroll–Bank Indonesia (BI) menyebutkan penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah kepada sektor industri kreatif berkisar 17,4% atau relatif kecil dibandingkan dengan non industri kreatif. Data BI mencatat penyaluran kredit untuk industri kreatif per Agustus 2014 senilai Rp115,4 triliun (17,4%), sedangkan kredit non-industri kreatif Rp535,8 triliun (82,6%). Sementara kredit untuk sektor kerajinan Rp52,7 triliun (46,8%), fesyen Rp26,3 triliun (23,3%) dan desain senilai Rp14,8 triliun (13,1%).

Referensi :





Kamis, 19 Maret 2015

Peranan Perbankan Menghadapi Pasar Bebas ASEAN


PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Pasar bebas ASEAN adalah sebuah keniscayaan. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di bidang keuangan dan perbankan akan berlaku pada tahun 2020. Sanggupkah Indonesia bersaing langsung menghadapi gempuran layanan keuangan dan perbankan dari negara tetangga? Ataukah justru produk keuangan dan perbankan kita yang berjaya di negara lain?
Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2020 tersebut, para pelaku industri perbankan mulai berbenah. Mereka sadar betul kekuatan bank asing yang bakal mereka hadapi. Dilansir dari Kontan.co.id, Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, bank-bank nasional Indonesia akan berhadapan dengan bank-bank negara tetangga, yang aset dan modalnya kemungkinan besar mencapai 10 sampai dengan 20 kali lipat dibandingkan perbankan nasional di tahun 2020 nanti.

Kita ambil contoh, DBS Group Holding. Perbankan milik Pemerintah Singapura ini merajai perbankan ASEAN dengan aset sebesar US$ 318,4 miliar. Sementara, dari daftar 15 besar bank terbesar, hanya Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mewakili pemerintah.
Layaknya pertarungan di ring tinju, perbankan nasional bagaikan kelas ringan melawan perbankan negara tetangga yang diibaratkan kelas berat. Sehingga, pertarungan pun menjadi tidak seimbang. Untuk itu, pihaknya terus melakukan persiapan sehingga bank nasional mempunyai bobot yang berimbang dengan bank asing.

Indonesia kini tengah berpacu dengan waktu dalam menyambut pelaksanaan pasar bebas Asia Tenggara atau biasa disebut dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai pada tahunn 2015. ASEAN telah menyepakati sektor-sektor prioritas menuju momen tersebut. Ketika berlangsung ASEAN Summit ke-9 tahun 2003 ditetapkan 11 Priority Integration Sectors (PIS). Namun pada tahun 2006 PIS yang ditetapkan berkembang menjadi 12 yang dibagi dalam dua bagian yaitu tujuh sektor barang industri dan lima sektor jasa. Ke-7 sektor barang industri terdiri atas produk berbasis pertanian, elektronik, perikanan, produk berbasis karet, tekstil, otomotif, dan produk berbasis kayu. Sedangkan kelima sektor jasa tersebut adalah transportasi udara, e-asean, pelayanan kesehatan, turisme dan jasa logistik.

Keinginan ASEAN membentuk MEA didorong oleh perkembangan eksternal dan internal kawasan. Dari sisi eksternal, Asia diprediksi akan menjadi kekuatan ekonomi baru, dengan disokong oleh India, Tiongkok, dan negara-negara ASEAN. Sedangkan secara internal, kekuatan ekonomi ASEAN sampai tahun 2013 telah menghasilkan GDP sebesar US$ 3,36 triliun dengan laju pertumbuhan sebesar 5,6 persen dan memiliki dukungan jumlah penduduk 617,68 juta orang.

1.2.Rumusan Masalah

1. apakah tujuan Asean Economy Community (MEA) yang sesungguhnya ?
2. bagaimana peluang perbankan Indonesia dalam menghadapi pasar bebas asean ?


PEMBAHASAN

Asean Economi Community atau (MEA) bakal dihadapi Indonesia. Konsekuensi dari kesepakatan itu membuka lebar pasar ekonomi di kawasan regional Asean karenanya, jika ingin terlibat dan diperhitungkan, Indonesia harus berbenah. Semua sector industry harus dilengkapi kemampuan untuk bisa bersaing dengan negara ASEAN lainya.
Tujuan yang ingin dicapai melalui MEA
adalah adanya aliran bebas barang, jasa, dan tenaga kerja terlatih, serta aliran investasi yang lebih bebas. Dalam penerapanya pada 2015, MEA akan menerapkan 12 sektor prioritas yang disebut free flow of skilled labor (arus bebas tenaga kerja terampil).
Ke-12 sektor terampil itu adalah untuk perawatan kesehatan (health care)turisme (toursm) jasa logistic (logistic services) e-ASEAN, jasa angkutan udara (air travel transport) produk berbasis agro (agrobased products) barang-barang electronic (electronics) perikanan (fisheris) produk berbasis karet (rubber based products) tetkil dan pakaian (textiles and appareles) otomotif (otomotive) dan produk berbasis kayu (wood based products).
Peluang perbankan Indonesia untuk bersaing di pasar bebas Asean
 Peluang perbankan Indonesia di pasar bebas aseansebenarnya cukup besar. Paling tidak bagi Indonesia ada beberapa faktor yang mendukung seperti peringkat Indonesia yang berada pada rangking 16 dunia dalam besaran skala ekonomi dengan 108 juta penduduk. Dimana, jumlah penduduk ini merupakan kelompok menengah yang sedang tumbuh. Sehingga berpotensi sebagai pembeli barang-barang impor (sekitar 43 juta penduduk).
Kemudian perbaikan peringkat investasi Indonesia oleh lembaga pemeringkat dunia, dan masuknya Indonesia sebagai peringkat ke 4 prospective destination berdasarkan UNCTAD world investement report. Dan, pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan (keputusan Presiden) No.37/2014 yang memuat banyak indicator yang harus dicapai dalam upaya untuk meningkatkan daya saing nasional dan kesiapan menghadapi MEA yang akan dimulai 2015 itu.
Dan awal September lalu diterbitkan juga inpres No.6/2014, tentang peningkatan daya saing menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean, pemerintah Indonesia sudah menyiapkan pengembangan sector industry, agar bisa bersaing di pasar bebas ASEAN itu. Sebut saja upaya pengembangan industry perbankan yang masuk dalam 10 pengembangan industry yang harus diantar kegerbang pasar bebas dengan semua keunggulanya .
Menjelang beberapa bulan penerapan MEA, semua sector memang harus dihadapi, siap tidak siap.industri perbankan di Indonesia tan hanya harus menjadi tuan rumah di negara sendiri, tapi juga memperlebar ekspansinya kenegara ASEAN lainya. Dan, para pengambil kebijakan sudah sewajarnya mendorong kalangan perbankan nasional menyiapkan SDM, memperkuat modal didalam rangka penerapan Basel III dan membangun sistem teknologi yang yang terintegratif.


Diagram/Siklus Perputaran Uang Dalam Suatu Negara

Diagram/Siklus Perputaran Uang Dalam Suatu Negara


Secara umum, perputaran uang di Indonesia adalah seperti siklus  berikut ini :



Dimulai dari lingkaran berwana orange :
Bank Indonesia mencetak uang baru dan mendistribusikan uang ke seluruh kantor Bank Indonesia, baik kantor pusat maupun kantor daerah. Kantor Bank Indonesia pusat maupun daerah mendistribusikan uang melalui perbankan maupun layanan kas lainnya. Bank Umum (Nasional & Swasta) menerima uang dari Bank Indonesia dan melayani kebutuhan masyarakat akan uang tunai. Masyarakat mengambil uang dari bank dan menggunakannya untuk kebutuhan transaksi serta menyetorkan “kelebihan” uang tunainya ke bank. Perbankan menerima setoran uang tunai dari masyarakat dan menyetorkannya kembali ke Bank Indonesia. Bank Indonesia memusnahkan uang jelek dan mendistribusikan kembali uang baru dan uang yang masih layak pakai.

Kegiatan ekonomi dapat terjadi jika ada hubungan antara dua pihak atau lebih. Pihak – pihak tersebut sama–sama mempunyai kebutuhan dimana mereka dapat saling melengkapi. Jenis perekonomian yang paling sederhana adalah jenis perekonomian dua sektor.  Perekonomian dua sektor adalah perekonomian yang terdiri dari dua pelaku ekonomi yaitu, sektor perusahaan dan sektor rumah tangga. Lalu siapakah yang menjadi pemeran utama daam kegiatan ekonomi dua sektor ini? Perusahaan? Atau rumah tangga?.

Pelaku ekonomi dalam kegiatan dua sektor ini adalah :

a.    Rumah Tangga Keluarga

Ada dua peran yang dimainkan oleh rumah tangga keluarga dalam kegiatan ekonomi.
Pertama adalah sebagai konsumen. Sebagai konsumen rumah tangga keluarga membeli barang
barang dan jasa-jasa yang dihasilkan oleh rumah tangga produsen untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Selain sebagai konsumen juga sebagai jasa faktor produksi, yang memberikan
kontribusi pada perusahaan dalam memproduksi suatu barang ataupun jasa.
Contohnya tenaga kerja,tanah dan modal.

b.    Rumah Tangga Produsen

Rumah tangga produsen atau sering disebut sebagai perusahaan, merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi
layanan kepada masyarakat.

Dilihat dari kepemilikikannya, perusahaan dapat dibedakan atas perusahaan milik Negara
dan perusahaan milik swasta. Perusahaan negara umumnya menekan layanan kepada masyarkat tanpa tujuan mencari laba. Perusahaan swasta dan perusahaan Negara yang berbentuk persero hampir sebagian besar bertujuan mencari laba.

Model arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara pada sektor dua pelaku ekonomi dapat dilihat gambar berikut ini:



Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa rumah tangga konsumen (RTK) berperan sebagai pemilik yang menawarkan faktor-faktor produksi berupa tanah, tenaga kerja, modal, aset dan kewirausahaan yang akan direspon dengan akan faktor produksi oleh perusahaan. Interaksi ini terjadi di pasar faktor produksi.

Sedangkan di pasar barang, terjadi interaksi antara perusahaan sebagai penghasil barang dan jasa dengan rumah tangga sebagai pengguna barang dan jasa. Sehingga terjadi hubungan yang saling menguntungkan satu sama lain.

Selain siklus itu pada diagram terlihat juga adanya aliran pemasukan yang diterima oleh rumah tangga berupa  upah, sewa, bunga, dan keuntungan dari perusahaan sebagai balas jasa atas penyerahan faktor produksi. Sedangkan perusahaan menerima uang pembayaran atas barang dan jasa yang telah dibeli dan dinikmati konsumen (rumah tangga).

Dapat kita ambil kesimpulan bahwa dalam perekonomian dua sektor baik perusahaan maupun rumah tangga memiliki andil yang sama. Dimana kedua belah pihak saling membutuhkan karena tidak bisa memenuhi kebutuhannya tanpa kontribusi pihak lain.

Jawaban ini akan tetap sama sekalipun dalam perekonomian dua sektor ini terdapat dua variable baru yaitu, tabungan dan investasi. Tabungan yang dilakukan oleh rumah tangga dianggap kebocoran dalam arus melingkar, karena dapat mengurangi kemampuan dari pendapatan secara riil apabila digunakan untuk kegiatan lain seperti konsumsi.

Namun Tabungan tersebut tidaklah dianggap kebocoran apabila digunakan sebagai investasi.Tabungan yang semula mengurangi pendapatan nasional, apabila digunakan sebagai investasi dapat disebut injeksi, karena Investasi dapat menambah pendapatan nasional.

Dengan kata lain disatu pihak keadaan ini dapat merugikan sector perusahaan jika rumah tangga lebih memilih untuk menabung, karena dapat memperkecil pendapatannya.Tapi disisi lain hal ini dapat membantu perusahaan untuk melakukan ekspansi sehingga meningkatkan pendapatannya, jika pihak rumah tangga memilih untuk berinvestasi.

Sedangkan bagi pihak rumah tangga baik dengan menabung ataupun berinvestasi, keduanya dapat menghasilkan bunga sehingga meningkatkan pemasukkannya.