Jumat, 01 Mei 2015

Kredit Pemilikan Ruko Bank BTN


Kredit Ruko BTN


Bank BTN mempersembahkan Kredit Pemilikan Ruko (KP Ruko) dengan fasilitas yang menguntungkan bagi para usahawan untuk memiliki tempat usaha sekaligus tempat tinggal.
Salah satu jenis kredit yang dikeluarkan oleh Bank BTN yaitu Kredit Pemillikan Ruko.

Keungguan :
1.Nilai kredit bebas.
2.Jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun.
3.Proses cepat dan mudah.
4.Kredit di cover dengan asuransi kebakaran dan asuransi jiwa kredit.

Persyaratan Permohonan (Yang berhak memproleh kredit tersebut):
1.Warga Negara Indonesia.
2.Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
3.Telah memiliki masa kerja atau telah menjalankan usaha minimal selama 1 tahun.
4.Melengkapi dokumen permohonan.

Plafon yang ditawarkan :
Untuk besaran kredit yang ditawarkan, Kredit Pemilikan Ruko BTN memberikan plafon hingga sebesar 70% - 80% selama jangka waktu 15 tahun. Lamanya periode cicilan atau angsuran tersebut memberikan kemudahan bagi para kreditur untuk mempersiapkan dana dengan nominal yang tidak memberatkan pada periode yang cukup panjang.

Dokumen Permohonan


Langkah-langkah mengajukan kredit KPR di Bank BTN :
1.Persiapkan semua dokumen yang telah ditentukan.
2.Datang langsung ke Bank BTN dan menemui Customer Service dan utarakan maksud dan tujuan mendatangi Customer Service.
3.Jika dokumen yang dan persyaratan yang diminta sudah lengkap, isi formulir yang telah disediakan oleh pihak bank.
4.Setelah mengisi formulir, pihak pemohon diminta untuk menunggu beberapa hari untuk memberikan kesempatan kepada pihak bank untuk mensurvei rumah pemohon.
5.Jika sudah disurvei, pihak pemohon diberitahu melalui telepon untuk datang kembali ke Bank BTN tempat pemohon mendaftar untuk mengambil surat pemberitahuan bahwa pengajuan kredit telah disetujui atau bahkan diminta untuk mengambil berkas-berkas atau dokumen yang telah diserahkan jika permohonan kredit di tolak.

Brosur :






Pengaruh Penyaluran Kredit Terhadap UKM Industri Kreatif


Pengaruh Penyaluran Kredit Terhadap UKM Industri Kreatif

1.PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
UKM, Perbankan, dan Kredit adalah suatu kegiatan yang saling berkaitan. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Perbankan merupakan lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini selain mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan kredit kepada masyarakat baik untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan usaha. Sedangkan pengertian kredit menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Dalam pelaksanaanya, UKM memerlukan kucuran dana dari bank, tetapi dalam penyalurannya UKM masih memiliki berbagai permasalahan. Meskipun penyaluran kredit untuk UKM masih tergolong rendah, saat ini banyak bank yang berupaya membantu mengembangkan UKM.
Usaha Kecil Menengah (UKM) diyakini sebagai pembangkit ekonomi di Negara ini. Itulah salah satu penyebab perbankan membanting stir-nya untuk mengaet pelaku UKM sebagai debiturnya. Pemerintah pun langsung menyediakan anggaran sekitar Rp 40 triliun untuk disalurkan kepada UKM, melalui perbankan dan lembaga keuangan lain. Namun demikian, UKM juga masih memiliki permasalahan dalam mendapatkan kredit dari perbankan. Tidak tercapainya target penyaluran kredit bukan semata-mata kesalahan perbankan. Sebab bank dan UMKM masih belum begitu siap. Bagi bank, mengucurkan kredit, terutama ke usaha mikro dan kecil, cukup sulit karena umumnya pengusaha mikro dan kecil belum mengerti prosedur yang ada di bank.

1.2              Maksud dan Tujuan
1.Dengan membaca makalah ini diharapkan pembaca dapat mengetahui pengertian dari UKM, Perbankan, dan Kredit.
2. Memberikan informasi tentan peran bank dalam mengembangkan UKM.
3. Mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapi oleh UKM.


2.PEMBAHASAN

Dilihat dari pelaksanaannya, UKM tidak terlepas dari kredit. Menurut data Bank Indonesia, total penyaluran kredit UMKM pada periode Januari - Juli 2012 mencapai Rp 681 triliun atau 33 persen dari rencana bisnis bank. Porsi kredit UMKM paling besar dikucurkan untuk sektor perdagangan yakni 46,6 persen, diikuti sektor industri pengolahan sebesar 10,5 persen, dan sektor pertanian, perburuan dan kehutanan 7,8 persen. Adapun rata-rata bunga kredit UMKM tercatat 13,8 persen. Menurut data BI per Juli 2012. Total penyaluran kredit secara keseluruhan mencapai Rp 2.538 triliun. Mengacu pada hal itu maka total penyaluran kredit UMKM yang telah mencapai Rp 681 triliun sudah mencapai 20 persen.

2.1.      Apa itu UKM, Perbankan, dan Kredit ?
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Berdasarkan UU No. 1 tahun 1995, usaha kecil dan menengah memiliki kriteria sebagai berikut:
1.Kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar
3.Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
4.Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan  yang dimiliki atau dikuasai usaha besar.
5.Bentuk usaha orang per orang, badan usaha berbadan hukum/tidak, termasuk koperasi.
6.Untuk sektor industri, memiliki total aset maksimal Rp 5 miliar.
7.Untuk sektor non industri, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 600 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 3 miliar pada usaha yang dibiayai.

Perbankan merupakan lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini selain mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan kredit kepada masyarakat baik untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan usaha. Setiap lembaga baik yang berorientasi keuntungan maupun non profit selalu membutuhkan dana dalam upaya untuk dapat menjalankan aktivitasnya. Tanpa ketersediaan dana organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik. Apalagi organisasi yang berorintasi pada profit (kegiatan usaha) dalam menjalankan aktivitasnya selalu membutuhkan dana guna membiayai usahanya. Dana tersebut dapat dipenuhi dengan sumber intern perusahaan ,suntikan dari pemilik perusahaan maupun dari pinjaman ke Bank.
Usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu:
a.Menghimpun dana
b.Menyalurkan Dana
c.Memberikan jasa bank lainnya

Pengertian kredit menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

2.2.      Peran Bank dalam Upaya Mengembangkan UKM
Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi  perusahaan kecil atau usaha kecil. Usaha kecil mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya.
Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah pihak, pihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank terhadap UKM akan dapat membiasakan pelaku UKM untuk tertib administrasi dan ini dapat digunakan untuk meyakinkan pihak bank untuk memberikan kredit.
Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah membantunya.

Syarat UKM mendapat kucuran dana dari Bank

Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus memenuhi tiga persyaratan agar usahanya dinilai visible dan bankable bagi perbankan. Sehingga perbankan bersedia untuk mengucurkan kredit. "Tiga syarat itu adalah dokumentasi usaha yang jelas, track record yang positif, dan bisnis atau cashflow yang positif," Seandainya aset usaha UKM tersebut tergolong besar tapi cashflownya negatif, perbankan tetap enggan mengucurkan kreditnya. dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM akan bekerjasama membuat pelatihan bagi para pelaku UKM, agar bisa bankable sehingga bisa memperoleh pinjaman dari perbankan untuk mengembangkan usaha.
Pada saat ini pemerintah masih terus berusaha untuk merealisasikan UU  tentang penjaminan kredit kepada para pelaku UKM. Sehingga nantinya Bank Indonesia (BI) mempunyai payung hukum untuk melonggarkan aturannya bagi perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor UKM. , agar para pelaku UKM tidak terbebani masalah jaminan pinjaman kepada perbankan. Pada saat ini bahkan ada pelaku UKM yang memberikan jaminan lebih besar kepada perbankan dibandingkan jumlah pinjamannya.

2.3       Permasalahan yang dihadapi UKM dalam Mendapatkan Kredit dari Perbankan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini tengah menghadapi fenomena paradoks. Disatu sisi UKM terlihat sangat strategis karena merupakan pilar pendukung utama dan terdepan dalam pembangunan ekonomi. UKM merupakan lapangan usaha yang paling banyak dan paling mudah diakses oleh masyarakat bawah di Indonesia. UKM paling besar dan paling cepat dalam memberikan peluang lapangan pekerjaan dan memberikan sumber penghasilan bagi kebanyakan masyarakat kita. UKM paling fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang surut dan arah perekonomian dan UKM juga cukup terdiversifikasi dan memberikan kontribusi penting dalam ekspor dan perdagangan. Betapa luar biasanya peran UKM di Indonesia kita ini. Namun disisi lain kita juga banyak menemukan persoalan pelik ditubuh UKM.
Kelembagaan UKM di Indonesia lemah. Hal ini disebabkan karena secara ekonomi politik, keberadaannya tidak diperhitungkan terutama pada masa rezim Soeharto berdiri kokoh. Dominasi keberpihakan rezim Soeharto kepada pelaku ekonomi besar telah menyebabkan UKM di Indonesia lemah secara kelembagaan. Sehingga UKM kita menjadi lambat mandiri, lambat mengembangkan diri dan menjadi lemah dalam hal akses. sudah menjadi rahasia umum UKM di Indonesia, bahwa dari dahulu permasalahan klasik yang selalu mendera UKM antara lain adalah permasalahan;
1.Rumitnya proses perizinan dan penyederhanaan pencatatan usaha.
2.Sulitnya akses penambahan modal melalui kredit bank.
3.Lemahnya kemampuan UKM dalam hal manajemen.
4.Lemahnya penguasaan terhadap networking atau jaringan kerja dan akses pasar.

2.4       Penyaluran kredit teradap UKM Industri Kreatif
Financeroll–Bank Indonesia (BI) menyebutkan penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah kepada sektor industri kreatif berkisar 17,4% atau relatif kecil dibandingkan dengan non industri kreatif. Data BI mencatat penyaluran kredit untuk industri kreatif per Agustus 2014 senilai Rp115,4 triliun (17,4%), sedangkan kredit non-industri kreatif Rp535,8 triliun (82,6%). Sementara kredit untuk sektor kerajinan Rp52,7 triliun (46,8%), fesyen Rp26,3 triliun (23,3%) dan desain senilai Rp14,8 triliun (13,1%).
Berdasarkan komposisi usaha di Indonesia untuk industri kreatif hanya 9,67%. Oleh karena itu, perbankan perlu mendorong penyaluran kredit supaya industri ini berkembang pesat.
Program BI tahun depan yakni memberikan pelatihan pencatatan keuangan. Dalam hal ini, para pelaku UMKM diajari untuk menggunakan metode keuangan secara baik.
Pencatatan keuangan bagi industri kecil, sangat penting mengingat perbankan akan menyalurkan kredit dengan mengecek terlebih dulu sejauh mana perusahaan itu dapat membuat neraca keuangan, rugi-laba, cash flow, cash in, dan cash out flow.
Perbankan tidak semudah memberikan kredit kepada perusahaan besar dengan manajemen keuangan yang sudah tertata rapi. Jika pencatatan keuangan sudah rapi, diyakini bank akan segera menyalurkan kredit. Karena bank sudah tahu siapa saja yang layak diberikan kredit.
Program BI dalam pencatatan keuangan bagi industri kecil atau industri kreatif akan direalisasikan dengan menggandeng dengan beberapa universitas. Rencananya, program tersebut akan dibuat silabus khusus untuk mempermudah pelaku UMKM memahaminya. Selanjutnya diharapkan porsi penyaluran kredit bagi industri kreatif semakin besar. Step by step akan didorong pelaku industri kecil untuk memperbaiki manajemen keuangan. Kontribusi industri kreatif terhadap produk domestik bruto Indonesia meningkat setiap tahun.
Pada 2010-2013 industri ini merupakan penyumbang PDB ketujuh dari 10 sektor ekonomi atau 7,05% setara dengan Rp641,8 miliar. Adapun dari 15 subsektor industri kreatif yang memiliki nilai tambah bruto terbesar yakni kuliner senilai Rp208,6 miliar (32,51%) dan terendah pasar seni dan barang antik dengan kontribusi NTB senilai Rp2,01 miliar.
Ekonomi kreatif sudah ada sejak lama. Namun perhatian pemerintah baru digarap serius pada 2004 atau era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika berbicara ekonomi kreatif itu intinya mempunyai nilai tambah. Dengan kreatifitas itu bisa menjual produk tersebut.
Akan didorong pelaku industri kreatif menggandeng desainer sebagai upaya pengembangan produk selalu berinovasi. Satu produk bisa menjadi produk bernilai jual tinggi dengan sentuhan dan pengembangan merek serta terdaftar Hak Kekayaan Intelektual. Untuk bisa masuk pasar ekspor harus memahami selera konsumen. Dengan memfasilitasi antara buyer dengan pelaku industri kreatif dengan mengadakan pameran berkelas internasional.
Ekonomi kreatif merupakan pendapatan yang bisa membantu sektor perpajakan.
Upaya pemerintah mengembangkan ekonomi kreatif sesuai dengan Instruksi Presiden No 6/2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2009-2015. Pada pemerintahan baru, akan dibentuk suatu badan atau wadah yang menangani dan mengelola ekonomi kreatif se-Indonesia.Di mana badan itu bertanggungjawab langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Semoga dengan pemerintahan baru ini, ekonomi kreatif mendapatkan perhatian penuh.


3.PENUTUP

Kesimpulan

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Dalam pelaksanaannya, UKM memerlukan penyaluran kredit. Disinilah peranan bank sangat dibutuhkan. Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi UKM untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha. Jadi jika UKM membutuhkan penyaluran kredit, maka UKM tersebut harus memenuhi tiga syarat.Tiga syarat tersebut, yaitu :
1.Dokumentasi usaha yang jelas,
2.Track record yang positif, dan
3.Bisnis atau cashflow yang positif

Financeroll–Bank Indonesia (BI) menyebutkan penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah kepada sektor industri kreatif berkisar 17,4% atau relatif kecil dibandingkan dengan non industri kreatif. Data BI mencatat penyaluran kredit untuk industri kreatif per Agustus 2014 senilai Rp115,4 triliun (17,4%), sedangkan kredit non-industri kreatif Rp535,8 triliun (82,6%). Sementara kredit untuk sektor kerajinan Rp52,7 triliun (46,8%), fesyen Rp26,3 triliun (23,3%) dan desain senilai Rp14,8 triliun (13,1%).

Referensi :